Jakarta: Pakar hukum pidana mengkritik ancaman jaksa penuntut umum (JPU) terhadap asisten rumah tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa dinilai tidak patut mengancam saksi yang telah bersumpah di hadapan majelis hakim.
"Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam-ancam, karena saksi kan di bawah sumpah," kata pakar hukum pidana, Faisal Santiago saat dikonfirmasi Jumat, 4 November 2022.
Jaksa mengancam saksi bakal menjadi tersangka, lantaran dinilai berbohong dalam persidangan. Faisal mengatakan jaksa selaku aparat penegak hukum harusnya bersikap humanis kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Meski, kata Faisal, keterangan saksi dianggap berbohong. Jaksa seharusnya mengingatkan dengan sikap baik.
"Harusnya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh undang-undang," ujarnya.
Faisal memandang keterangan saksi yang tidak masuk akal lumrah terjadi. Terlepas dari itu, Faisal melihat proses persidangan sudah berjalan dengan baik.
"Karena terlihat saksi seperti adanya suatu settingan atau rekayasa, disebabkan memang perkara ini banyak kebohongan dan rekayasa. Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut," ucap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur itu.
Ancaman diutarakan jaksa kepada Diryanto alias Kodir saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kodir dihadirkan sebagai saksi oleh JPU untuk memberikan keterangan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sidang digelar pada Kamis, 3 November 2022 pukul 10.00 WIB sampai selesai. Ancaman berawal saat JPU menanyakan kepada Kodir sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo menghubungi Ridwan Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai penembakan Brigadir J. Kodir menjawab bahwa dirinya lah yang diperintah Sambo.
Jakarta: Pakar hukum pidana mengkritik ancaman jaksa penuntut umum (JPU) terhadap asisten rumah tangga (ART) terdakwa
Ferdy Sambo dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa dinilai tidak patut mengancam saksi yang telah bersumpah di hadapan majelis hakim.
"Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam-ancam, karena saksi kan di bawah sumpah," kata pakar hukum pidana, Faisal Santiago saat dikonfirmasi Jumat, 4 November 2022.
Jaksa mengancam saksi bakal menjadi tersangka, lantaran dinilai berbohong dalam persidangan. Faisal mengatakan jaksa selaku aparat penegak hukum harusnya bersikap humanis kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Meski, kata Faisal, keterangan saksi dianggap berbohong. Jaksa seharusnya mengingatkan dengan sikap baik.
"Harusnya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh undang-undang," ujarnya.
Faisal memandang keterangan saksi yang tidak masuk akal lumrah terjadi. Terlepas dari itu, Faisal melihat proses persidangan sudah berjalan dengan baik.
"Karena terlihat saksi seperti adanya suatu settingan atau rekayasa, disebabkan memang perkara ini banyak kebohongan dan rekayasa. Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut," ucap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur itu.
Ancaman diutarakan jaksa kepada Diryanto alias Kodir saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau
obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kodir dihadirkan sebagai saksi oleh JPU untuk memberikan keterangan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sidang digelar pada Kamis, 3 November 2022 pukul 10.00 WIB sampai selesai. Ancaman berawal saat JPU menanyakan kepada Kodir sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo menghubungi Ridwan Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai penembakan Brigadir J. Kodir menjawab bahwa dirinya lah yang diperintah Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)