Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto: Medcom.id/Fachri)
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto: Medcom.id/Fachri)

Mengharukan, Ini 3 Pesan Richard Eliezer untuk Tunangan di Sidang Pledoi

Patrick Pinaria • 26 Januari 2023 12:17
Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Ada pesan mengharukan Bharada E yang terselip untuk tunangannya dalam sidang tersebut.
 
Ada 3 pesan yang disampaikan Bharada E kepada tunangan, Duce Maria Angelin Kristanto. Berikut ini di antaranya yang sudah dirangkum Medcom.id:

1. Permintaan maaf dan terima kasih untuk tunangan

Eliezer meminta maaf karena peristiwa yang menimpanya ini membuat rencananya dengan tunangan untuk menikah menjadi berantakan. Dia pun berterima kasih kepada perhatian dan dukungan yang Angelin berikan selama proses hukum yang ia tempuh,
 
"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatian," kata Richard dalam persidangan yang ditayangkan ulang dalam Primetime News di Metro TV, Rabu, 25 Januari 2023.

2. Richard berharap sang kekasih sabar menantinya 

Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinyatakan jaksa menjadi eksekutor pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia hanya bisa berharap Angelin ikhlas bersabar menantinya menjalani hukuman.
 
"Kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," lanjutnya.

3. Ikhlas menerima keputusan kekasih

Namun, Richard tidak ingin bersikap egois. Ia siap menerima apa pun yang diputuskan Angelin.

 
Baca: Dapat Pesan Haru di Pleidoi Bharada E, Tunangan: Kaget dan Terharu

 
"Kalaupun lama, saya pun tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apa pun keputusanmu," tutur Eliezer.

Richard dituntut 12 tahun penjara

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui.
 
Sementara itu, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan