Ilustrasi tragedi Kanjuruhan. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Polri Beri Sinyal Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Bertambah

Fachri Audhia Hafiez • 29 Oktober 2022 12:52
Jakarta: Polri beri sinyal adanya penambahan tersangka dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Potensi penambahan tersangka itu seiring dengan diusutnya perkara tersebut.
 
"Ada (potensi tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Oktober 2022.
 
Dedi belum mengungkap detail mengenai sosok tersangka tersebut. Ia menyebut tersangka juga disangkakan dengan pasal senada dengan enam orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sama (pasalnya) dikenakan juga selain 359 dan atau 360 dan juga 103, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022," ucap Dedi.
 
Di sisi lain, pemeriksaan sejumlah saksi terus dilakukan. Total 93 orang yang telah diperiksa untuk mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.

Baca: Bertemu Perwakilan Jakmania, DPR Pastikan Kawal Penuntasan Tragedi Kanjuruhan


Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Berikut ini para tersangka tragedi Kanjuruhan:
  1. Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
  3. Security Officer Steward Suko Sutrisno
  4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  6. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan