KPK. Foto: Medcom.id
KPK. Foto: Medcom.id

Andi Arief dan Jemmy Setiawan Diminta Bersaksi di Persidangan Bupati PPU Besok

Candra Yuri Nuralam • 19 Juli 2022 17:20
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dalam persidangan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu, 20 Juli 2022. Selain Andi, jaksa juga bakal menghadirkan Deputi II BPOKK Partai Demokrat Jemmy Setiawan.
 
"Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk terdakwa (Bupati PPU) Abdul Gafur Masud, di antaranya Andi Arief dan Jemmy Setiawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
 
KPK berharap keduanya hadir. Keterangan Andi dan Jemmy dibutuhkan untuk membuktikan dugaan suap yang dilakukan Gafur.

"Sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa," ujar Ali.
 

Bupati Nonaktif PPU Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar

Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar. Dakwaan Gafur dibarengi dengan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balqis. Keduanya didakwa bersamaan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama.
 
Gafur diduga meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu diberikan melalui kaki tangan Gafur.
 
Informasi ini diketahui dari surat dakwaan Gafur. Penerimaan uang itu terjadi di Hotel Aston Samarinda pada 17 Desember 2021.
 
Uang hasil palak Zuhdi itu digunakan agar kepentingan Gafur dalam Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur lancar. Pasalnya, saat itu, Gafur tengah mencalonkan diri sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan