Jakarta: Polri telah menjadwalkan proses banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu menjalani sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pekan depan.
"Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Dedi belum dapat memastikan hari pelaksanaan sidang banding tersebut. Yang jelas, kata dia, dilaksanakan pekan depan.
"Ya minggu depan nanti jadwalnya kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih disusun dulu," kata Dedi.
Dedi mengatakan informasi banding Ferdy Sambo didapat dari Ketua Tim Khusus (Timsus), yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Dedi menyebut komisi banding juga telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sidang banding akan dipimpin jenderal bintang tiga. Namun, Dedi belum mau membeberkan sosok-sosok pimpinan sidang banding tersebut.
Dedi menjelaskan sidang banding itu tidak sama dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang banding sifatnya hanya seperti rapat.
"Kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial, apa keputusannya, mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," jelas Dedi.
Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari institusi Polri karena menjadi tersangka pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia mengajukan banding atas putusan PTDH oleh majelis sidang KKEP.
"Izinkan kami mengajukan banding, apa pun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Jakarta:
Polri telah menjadwalkan proses banding eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu menjalani sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH) pekan depan.
"Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Dedi belum dapat memastikan hari pelaksanaan sidang banding tersebut. Yang jelas, kata dia, dilaksanakan pekan depan.
"Ya minggu depan nanti jadwalnya kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih disusun dulu," kata Dedi.
Dedi mengatakan informasi banding Ferdy Sambo didapat dari Ketua Tim Khusus (Timsus), yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Dedi menyebut komisi banding juga telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sidang banding akan dipimpin jenderal bintang tiga. Namun, Dedi belum mau membeberkan sosok-sosok pimpinan sidang banding tersebut.
Dedi menjelaskan sidang banding itu tidak sama dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang banding sifatnya hanya seperti rapat.
"Kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial, apa keputusannya, mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," jelas Dedi.
Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari institusi Polri karena menjadi tersangka pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia mengajukan banding atas putusan PTDH oleh majelis sidang KKEP.
"Izinkan kami mengajukan banding, apa pun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)