Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Firli Perintahkan Tindakan Lanjutan Usai Menangkan Praperadilan Bambang Kayun

Candra Yuri Nuralam • 15 Desember 2022 08:27
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lega usai pihaknya memenangkan gugatan praperadilan tersangka sekaligus anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Firli mau proses hukumnya dilanjutkan.
 
"Hasil akhir gugatan praperadilannya ditolak, maka tentu kita akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Firli di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Firli enggan memerinci langkah lanjutan yang dimaksud. Dia memastikan tindakan KPK setelah memenangkan praperadilan tidak melanggar hukum.

Firli juga enggan membeberkan waktu pasti pemanggilan Bambang. Dia akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mabes Polri.
 
"Jangan bilang pemanggilan kapan ya, yang jelas adalah proses terhadap tersangka BK (Bambang Kayun), itu sudah dalam penyidikan oleh KPK," ucap Firli.
 

Baca: KPK Koordinasikan Status Buronan Penyuap Bambang Kayun ke Polri


KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliran rupiah hingga mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
 
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
 
Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah. Dalam gugatannya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan