Eks Presiden ACT Ahyudin. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Eks Presiden ACT Ahyudin. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Dana Kompensasi Korban Lion Air Disebut Urusan Bisnis ACT dengan Boeing

Candra Yuri Nuralam • 15 Juli 2022 06:27
Jakarta: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjelaskan soal dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Menurutnya, masalah itu urusan bisnis antara ACT dengan Boeing.
 
"Ini kan B to B, bussines to bussines antara Boeing dengan ACT, kalau pun ada kekurangan sana sini tentunya nanti di evaluasi akhir dong akan di follow up," kata Ahyudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Ahyudin mengatakan dalam bisnis tersebut, Boeing dan ACT sepakat menyalurkan kompensasi dalam bentuk program. Dia menegaskan tidak ada kesepakatan dana tunai yang diberikan kepada untuk keluarga korban dalam kesepakatan yang ada.
 

Baca: Polisi Temukan Dua Unsur Pidana Kasus Penyelewengan Dana ACT 


Dia menyebut program itu masih berlangsung sampai sekarang. Namun, dia tidak bisa menjelaskan progres program itu karena sudah keluar dari ACT.

"Januari hingga Juli ini semuanya dipantau begitu ya oleh para pengurus yayasan," tutur Ahyudin.
 
Dia tidak memerinci lebih lanjut kesepakatan bisnis antara ACT dan Boeing. Menurutnya, bakal ada evaluasi mendalam setelah program itu kelar.
 
"Mana yang kurang tentu saja diperbaiki," tutur Ahyudin.
 
 

Tim Khusus

Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus yang melibatkan lima sub direktorat (subdit) yang ada di Dittipideksus. Pembentukan tim khusus agar penanganan kasus ACT terlaksana dengan cepat, serius, dan profesional.
 
Polri mengungkap ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
 
"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
 
Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat merangkap ketua, pengurus, dan pembina di ACT. Sedangkan Ibnu selaku ketua pengurus.
 
Lembaga filantropi tersebut juga menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi itu langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6 miliar hingga Rp12 miliar.
 
Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi itu.
 
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi akan merampungkan pemeriksaan petinggi ACT terlebih dahulu, kemudian memeriksa saksi ahli baru gelar perkara untuk penetapan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan