Wakil Ketua Sementara KY Farid Wajdi (kiri) didampingi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito (tengah) memberikan keterangan pers terkait penerimaan usulan calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: MI/Arya Ma
Wakil Ketua Sementara KY Farid Wajdi (kiri) didampingi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito (tengah) memberikan keterangan pers terkait penerimaan usulan calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/2). Foto: MI/Arya Ma

KY Prioritaskan Jaring Hakim Agung yang Berintegritas

Andi Aisyah Lamboge • 16 Februari 2016 20:35
Metrotvnews, Makassar: Wakil Ketua Komisi Yudisial Farid Wajdi memprioritaskan untuk memilih hakim agung yang berintegritas dan memiliki kemampuan manajerial yang baik. Menurutnya, integritas adalah poin prioritas yang harus dimiliki seorang hakim agung.
 
"Kemampuan manajerial bisa dipelajari. Tapi, integritas itu penting. Integritas adalah sikap moral dalam menegakkan hukum. Dengan itu hakim agung akan mampu menjawab situasi terkini. Mereka bisa mendekatkan hukum dengan para pencari keadilan," tutur Farid saat berkunjung ke Makassar, Selasa (16/2/2016).
 
Kedatangan Farid dan tim KY ke Makassar untuk menyosialisasikan penjaringan calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung. Makassar adalah satu dari tujuh kota tempat sosialisasi itu.

"Kami menjemput bola. Sebenarnya kita masih punya banyak SDM (sumber daya manusia, red.) hakim yang potensial. Tapi, karena proses seleksi administrasi yang dikesankan rumit, mereka tak terjaring," kata dia.
 
Karena itu, sampai akhir pekan ini tim KY membagi personel ke daerah untuk menggali potensi daerah. Selain Makassar, kota tempat sosialisasi adalah Padang, Banjarmasin, Medan, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.
 
Seleksi penerimaan calon hakim agung dibuka mulai 11 Februari hingga 2 Maret. Seleksi hakim ad hoc tipikor dimulai 5 Februari hingga 26 Februari.
 
Formasi calon hakim agung tahun 2016 adalah delapan orang. Komposisinya diharapkan dari hakim agama satu orang, perdata satu orang, pidana satu orang, militer satu orang, dan hakim tata usaha negara satu orang.
 
Sementara formasi hakim ad hoc tipikor 2016 sebanyak tiga orang. Proses seleksinya berupa pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi uji kelayakan, dan penetapan kelulusan. Semuanya dilakukan KY. Setelah itu nama-nama yang lulus dikirimkan ke DPR.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan