OC Kaligis ditahan KPK (Foto: Antara/Vitalis Yogi)
OC Kaligis ditahan KPK (Foto: Antara/Vitalis Yogi)

Kaligis Minta Evy Tambah Duit Suap USD25 Ribu

Renatha Swasty • 31 Agustus 2015 14:34
medcom.id, Jakarta: Terdakwa suap pada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan O. C. Kaligis diketahui meminta tambahan uang USD25 ribu pada Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, untuk menyuap tiga hakim.
 
"Untuk memuluskan gugatanya, Kaligis kembali meminta uang kepada Evy Susanti sebesar USD25 ribu, karena uang USD25 ribu yang diberikan kepada tiga hakim sebelumnya dinilai masih kurang," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/8/2015).
 
Permintaan itu disampaikan Kaligis saat ia bertemu Evy. Saat itu, Evy ingin mengetahui perkembangan sidang gugatan di PTUN Medan yang sedang berlangsung.
 
Usai mendapat tambahan uang dari Evy, pada 5 Juli 2015, Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah kembali menemui hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Saat itu, Kaligis dan Indah menunggu di mobil, sementara Gerry bertemu dua hakim untuk menyerahkan duit dalam amplop putih masing-masing senilai USD5.000.
 
Usai pemberian duit itu, Dermawan dan Arif mengeluh pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro yang juga menangani gugatan, lantaran uang yang diberikan dinilai kurang. Tripeni saat itu, kata Yudi, menjawab uang kurang lantaran hasil putusan tak seluruhnya dikabulkan.
 
Pada 7 Juli 2015, majelis hakim membacakan putusan gugatan. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Ahmad Fuad Lubis. Usai putusan Gerry memberikan duit buat panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan USD1000.
 
"Gerry kembali menemui Syamsir pada 9 Juli dan menyerahkan duit. Gerry juga menyerahkan amplop berisi duit untuk Tripeni senilai USD5.000," tambah Yudi.
 
Usai pemberian uang itu, Gerry ditangkap penyidik KPK dan dibawa bersama tiga hakim dan satu panitera ke KPK. Dalam dakwaan diketahui Kaligis menyuap tiga hakim dan satu panitera sejumlah SGD15 ribu dan USD27 ribu. Duit diserahkan supaya Hakim PTUN mengabulkan gugatan terkait surat panggilan Kejati pada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan