Kejagung Diminta Segera Selesaikan Kasus SN

Sidharta Arya Agung • 18 Desember 2015 21:25
medcom.id, Depok: Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengungkapkan, kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto harus segera diselesaikan. Pasalnya, sejak pengunduran diri Setya Novanto pada Rabu (16/12/2015) lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah tidak lagi berurusan dengan mantan Ketua DPR RI tersebut.
 
"Ini kan sekarang sudah hampir sepenuhnya kasus Setya Novanto diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Berarti ini sudah masuk pidana," ujar Akhiar.
 
Akhiar menambahkan, Kejaksaan Agung harus segera memutuskan apakah ada dugaan pidana yang dilakukan Setya atau tidak. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari barang bukti rekaman yang diberikan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Kalau sudah ada dua alat bukti, tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dan siapa tersangkanya, ya lihat siapa nanti," ujarnya.
 
Akhiar menuturkan, setelah persidangan di MKD, Kejaksaan Agung seharusnya sudah bisa mengusut kasus dugaan pidana tersebut. Sebab, kata dia, saat ini pelanggaran etika dan norma prosesnya tidak saling menunggu.
 
"Jadi misalkan ketika kasus ini diproses oleh MKD, sebetulnya Kejaksaan Agung juga sudah bisa memproses, tidak ada saling tunggu," paparnya.
 
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Andi Aulia Rahman menegaskan, sesuai dengan apa yang dilihat dari kacamata mahasiswa, maka kasus SN harus diungkap ke ranah pidana, sehingga kejaksaan harus mengungkap kasus ini hingga tuntas.
 
"Kami sangat berharap agar kejaksaan mengungkapnya. Kalau bukan ke kejaksaan, lalu kemana lagi kami berharap," kata Andi.
 
Andi yakin bahwa kejaksaan bisa mengungkap tabir kebenaran di balik kasus ini. Dikatakannya, jika ditelisik dari UU Tipikor, maka pejabat yang mengusahakan atau menjanjikan sesuatu pada pihak lain maka tindakan itu termasuk dalam ranah pidana.
 
"Kejaksaan harus memprosesnya supaya bisa ketahuan mana yang salah mana yang benar. Kejaksaan harus bisa melanjutkan prosesnya supaya titik terangnya terungkap," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan