Jaksa Agung H.M. Prasetyo. Foto: MI/Immanuel Antonius
Jaksa Agung H.M. Prasetyo. Foto: MI/Immanuel Antonius

Kejaksaan Agung Ingin Datangkan Riza Chalid Secara Baik-baik

Desi Angriani, Tri Kurniawan • 21 Desember 2015 17:09
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung belum memastikan kapan bisa memeriksa M. Riza Chalid. Jaksa Agung H.M. Prasetyo berusaha mendatangkan pengusaha itu tanpa menggunakan kekerasan.
 
Imigrasi menyatakan Riza pergi ke luar negeri pada 3 Desember. Saat itu, penyidik Kejaksaan Agung mulai mengumpulkan bukti-bukti dugaan pecobaan korupsi oleh Riza dan politikus Golkar Setya Novanto saat bertemu bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
 
Meski Riza tak kunjung memenuhi panggilan Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi, penyelidikan kasus ini tidak berhenti. Penyidik sudah meminta keterangan sebanyak 30 orang terdiri dari ahli IT, pakar hukum pidana, dan pakar hukum tata negara.

"Pak Riza Chalid sudah kami undang ternyata yang bersangkutan tidak ada di tempat. Nanti akan kami undang lagi. Kami harapkan sekali lagi, sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12/2015).
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sempat mengatakan, Riza di Singapura, negara yang tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Prasetyo mengatakan, kalau penyidik Kejaksaan tidak mampu menangkap Riza di Singapura akan meminta bantuan Kepolisian atau Interpol.
 
"Saya masih berharap memenuhi pemanggilan dengan baik karena kami pun akan memanggil secara layak dan patut," tegas dia.
 
Untuk Setya Novanto, ia memastikan juga akan dipanggil. Keterangan Novanto sangat penting untuk menjelaskan kasus tersebut. Namun, Prasetyo mengatakan belum mengetahui jadwal pemeriksaan Novanto. "Nanti ada saatnya," ujarnya.
 
Novanto dan Riza diduga menemui Maroef di Hotel Ritz Carlton Jakarta, 8 Juni. Maroef merekam pembicaraan dengan dua orang tersebut selama dua jam. Rekaman itu jadi dasar Kejaksaan mengusut kasus ini.
 
Saat bertemu Maroef, Novanto saat menjabat Ketua DPR dan Riza diduga meminta saham Freeport dan proyek lain. Penyidik Kejaksaan sudah memeriksa Maroef dan Menteri ESDM Sudirman Said.
 
Kasus ini juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Sudirman. Proses sidang etik di MKD sudah selesai. Sebelum ada putusan dari 17 anggota MKD, Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. MKD lantas menutup kasus itu tanpa membuat keputusan apa pun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan