medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz ditangkap Polres Jakarta Utara, siang tadi. Penangkapan itu setelah polisi menetapkan Aziz sebagai tersangka dugaan pencurian listrik.
Pencurian itu diduga dilakukan Aziz melalui kafe miliknya yang beroperasi di Kalijodo.
Beberapa hari sebelum penangkapan itu, Aziz ditetapkan tersangka penyedia jasa pekerja seks komersial (PKS) oleh Polda Metro Jaya. Proses hukum di Polres Jakarta Utara dijamin tak mengganggu penyidikan di Polda Metro.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menilai tak heran jika Aziz ditangkap. Mengingat, di kawasan yang akan segera diratakan dengan tanah itu kental tindak pidana kriminal.
"Daerah seperti itu kan, semua tahu, ada senjata tajam, minuman keras, premanisme dan muncikari, dan bentuk-bentuk kejahatan bisa jadi pencucian uang," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Kasus pencurian listrik yang membelit sosok yang sempat menodongkan pistol ke arah dirinya, lanjut Krishna tidak akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polda akan membiarkan Polres Jakarta Utara yang menangani kasus itu.
Krishna beralasan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menangani masalah pencurian listrik.
Daeng Aziz ditangkap di sebuah indeskos di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Aziz ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik.
Terkait kasus tersebut, Aziz bakal dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ia diancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sebelumnya diketahui, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Pria berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz.
medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz ditangkap Polres Jakarta Utara, siang tadi. Penangkapan itu setelah polisi menetapkan Aziz sebagai tersangka dugaan pencurian listrik.
Pencurian itu diduga dilakukan Aziz melalui kafe miliknya yang beroperasi di Kalijodo.
Beberapa hari sebelum penangkapan itu, Aziz ditetapkan tersangka penyedia jasa pekerja seks komersial (PKS) oleh Polda Metro Jaya. Proses hukum di Polres Jakarta Utara dijamin tak mengganggu penyidikan di Polda Metro.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menilai tak heran jika Aziz ditangkap. Mengingat, di kawasan yang akan segera diratakan dengan tanah itu kental tindak pidana kriminal.
"Daerah seperti itu kan, semua tahu, ada senjata tajam, minuman keras, premanisme dan muncikari, dan bentuk-bentuk kejahatan bisa jadi pencucian uang," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Kasus pencurian listrik yang membelit sosok yang sempat menodongkan pistol ke arah dirinya, lanjut Krishna tidak akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polda akan membiarkan Polres Jakarta Utara yang menangani kasus itu.
Krishna beralasan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menangani masalah pencurian listrik.
Daeng Aziz ditangkap di sebuah indeskos di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Aziz ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik.
Terkait kasus tersebut, Aziz bakal dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ia diancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sebelumnya diketahui, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar pasal 296 Juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Pria berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)