medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar menghadapi tuntutan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. KPK tidak menyiapkan strategis khusus, lembaga antirasuah itu akan mengikuti sesuai hukum yang berlaku.
"Ya kita hadapi, sudah dapat laporan dari biro hukum," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo usai peresmian gedung baru KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Sebelumnya, KPK menetapkan Richard Joost Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena menduga Lino memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar menghadapi tuntutan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. KPK tidak menyiapkan strategis khusus, lembaga antirasuah itu akan mengikuti sesuai hukum yang berlaku.
"Ya kita hadapi, sudah dapat laporan dari biro hukum," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo usai peresmian gedung baru KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Sebelumnya, KPK menetapkan Richard Joost Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena menduga Lino memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)