KPK. Foto: Panca Syurkani/MI
KPK. Foto: Panca Syurkani/MI

Adik BW Dipanggil Bareskrim dan KPK

Yogi Bayu Aji • 14 Maret 2016 11:58
medcom.id, Jakarta: Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro harus menjalani pemeriksaan di KPK dan Bareskrim. Haryadi dipanggil penyidik di dua lembaga tersebut. 
 
Di KPK, adik bekas komisioner KPK Bambang Widjojanto ini akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
 
Sementara di Bareskrim dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian 10 unit mobile crane di perusahaan pengelola pelabuhan pelat merah itu. 

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).
 
Ini bukan pertama kali Haryadi diperiksa penyidik KPK. Jumat 19 Februari lalu, pria yang juga menjabat sebagai pejabat Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia juga diperiksa dalam kasus yang sama.
 
Saat itu, usai diperiksa Haryadi tidak menggubris pertanyaan wartawan. Dia terus diam, termasuk saat ditanya soal kunjungannya ke Tiongkok pada Juli 2011 untuk melihat pengadaan quay container crane.
 
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik pada pemeriksaan Haryadi hari ini. Namun sebagai pejabat yang menangani masalah peralatan di Pelindo II, dia diduga tahu banyak soal kasus ini.
 
"Yang pasti dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik, jelas Yuyuk.
 
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan QCC, KPK sudah menetapkan Direktur Utama (kini sudah mantan) PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM), dalam proyek pengadaan QCC. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
 
Atas perbuatannya itu, R. J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan