medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum RJ. Lino mempertanyakan keabsahan penyidik KPK dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT. Pelindo II. Menurut kuasa hukum RJ. Lino, Maqdir Ismail, penyidik KPK seharusnya adalah orang yang berhenti sementara atau pensiun dari jabatan sebelumnya.
Undang-undang KPK Pasal 39 Ayat (3) menyebutkan, penentuan penyelidik, penyidik, dan pentutut umum yang menjadi pegawai KPK adalah yang diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan.
Faktanya menurut Maqdir, data-data penyelidikan KPK terhadap PT. Pelindo II dari tahun 2013-2014, dilakukan penyelidik KPK yang masih merangkap jabatan sebagai pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sepanjang yang saya baca petugas BPKP tidak punya kewenangan melalukan penyelidikan. Penyelidik tidak sah, sesuai UU KPK Pasal 39 Ayat 3," kata Maqdir saat jumpa pers di Restoran Raja Rasa, Jalan Ampera Raya No. 137, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (11/1/16).
Fakta ini yang menjadi pertimbangan tim kuasa hukum RJ. Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang perdana hari ini termohon (KPK) tidak hadir. Sehingga hakim tunggal Udjiati memutuskan menunda sidang Senin 18 Januari 2016 pekan depan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut Pelindo II, dalam proyek pengadaan QCC untuk memperkaya diri dan korporasi.
Salah satu penyalahgunaan wewenang itu adalah Lino menunjuk langsung perusahaan asal China untuk pengadaan tiga buah QCC.
R.J Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum RJ. Lino mempertanyakan keabsahan penyidik KPK dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT. Pelindo II. Menurut kuasa hukum RJ. Lino, Maqdir Ismail, penyidik KPK seharusnya adalah orang yang berhenti sementara atau pensiun dari jabatan sebelumnya.
Undang-undang KPK Pasal 39 Ayat (3) menyebutkan, penentuan penyelidik, penyidik, dan pentutut umum yang menjadi pegawai KPK adalah yang diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan.
Faktanya menurut Maqdir, data-data penyelidikan KPK terhadap PT. Pelindo II dari tahun 2013-2014, dilakukan penyelidik KPK yang masih merangkap jabatan sebagai pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sepanjang yang saya baca petugas BPKP tidak punya kewenangan melalukan penyelidikan. Penyelidik tidak sah, sesuai UU KPK Pasal 39 Ayat 3," kata Maqdir saat jumpa pers di Restoran Raja Rasa, Jalan Ampera Raya No. 137, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (11/1/16).
Fakta ini yang menjadi pertimbangan tim kuasa hukum RJ. Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang perdana hari ini termohon (KPK) tidak hadir. Sehingga hakim tunggal Udjiati memutuskan menunda sidang Senin 18 Januari 2016 pekan depan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut Pelindo II, dalam proyek pengadaan QCC untuk memperkaya diri dan korporasi.
Salah satu penyalahgunaan wewenang itu adalah Lino menunjuk langsung perusahaan asal China untuk pengadaan tiga buah QCC.
R.J Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)