medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai praperadilan mantan Anggota DPR Patrice Rio Capella. Di sisi lain, komisi antikorupsi itu siap menghadapi praperadilan Rio.
"KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan praperadilan dan kami selalu siap menghadapi ini semua," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkat, Selasa (20/10/2015).
Lebih lanjut, Indriyanto meminta Rio tak menjadikan sidang praperadilan sebagai dalih untuk mangkir dari pemeriksaan penyidik. Rencananya, KPK memanggil Rio pekan ini.
"Sebaiknya panggilan pemeriksaan ini tidak terkait dengan pengajuan praperadilan," jelas dia.
"KPK menghargai pemberitahuan ini. Kami akan panggil minggu ini untuk beliau perihal yang sama."
Patrice Rio diketahui terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dia pun dijadwalkan diperiksa KPK hari ini.
Namun, dia tak memenuhi panggilan KPK. Dia beralasan sudah mengajukan praperadilan dan bersedia diperiksa jika sudah ada putusan praperadilan.
"Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan," kata Maqdir Ismail, pengacara Patrice Rio.
Menurut dia, permohonan praperadilan sudah dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 19 Oktober dengan register perkara nomor 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Maqdir pun sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengajuan permohonan praperadilan ke lembaga antikorupsi.
Maqdir menjelaskan, salah satu yang dipermasalahkannya adalah kewenangan KPK dalam mentersangkakan Rio. Pasalnya, kata dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
KPK, jelas dia, tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang ada dalam pasal 11 UU KPK. "Bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp1 M, ini yang tidak ada," jelas dia.
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi sudah menjerat Rio Capella, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai praperadilan mantan Anggota DPR Patrice Rio Capella. Di sisi lain, komisi antikorupsi itu siap menghadapi praperadilan Rio.
"KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan praperadilan dan kami selalu siap menghadapi ini semua," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkat, Selasa (20/10/2015).
Lebih lanjut, Indriyanto meminta Rio tak menjadikan sidang praperadilan sebagai dalih untuk mangkir dari pemeriksaan penyidik. Rencananya, KPK memanggil Rio pekan ini.
"Sebaiknya panggilan pemeriksaan ini tidak terkait dengan pengajuan praperadilan," jelas dia.
"KPK menghargai pemberitahuan ini. Kami akan panggil minggu ini untuk beliau perihal yang sama."
Patrice Rio diketahui terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dia pun dijadwalkan diperiksa KPK hari ini.
Namun, dia tak memenuhi panggilan KPK. Dia beralasan sudah mengajukan praperadilan dan bersedia diperiksa jika sudah ada putusan praperadilan.
"Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan," kata Maqdir Ismail, pengacara Patrice Rio.
Menurut dia, permohonan praperadilan sudah dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 19 Oktober dengan register perkara nomor 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Maqdir pun sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengajuan permohonan praperadilan ke lembaga antikorupsi.
Maqdir menjelaskan, salah satu yang dipermasalahkannya adalah kewenangan KPK dalam mentersangkakan Rio. Pasalnya, kata dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
KPK, jelas dia, tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang ada dalam pasal 11 UU KPK. "Bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp1 M, ini yang tidak ada," jelas dia.
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi sudah menjerat Rio Capella, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)