Plt Sekjen DPP Partai NasDem Nining Indra Saleh-----MTVN/Ciputri
Plt Sekjen DPP Partai NasDem Nining Indra Saleh-----MTVN/Ciputri

Tak Beri Rio Bantuan Hukum, Nining: Ini Namanya Pendidikan Politik

LB Ciputri Hutabarat • 17 Oktober 2015 15:57
medcom.id, Jakarta: Partai NasDem tetap tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella terkait kasus yang membelitnya. Plt Sekjen Partai NasDem, Nining Indra Saleh mengungkapkan, sikap tersebut adalah pelajaran.
 
"Memang kita kehilangan (PRC) sekali. Tapi namanya tanggung jawab sebagai anggota memang begitu. Harus keluar dan tidak dapat bantuan hukum. Itu yang namanya pendidikan politik," kata Nining di Kantor DPP NasDem, Jalan R.P. Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2015).
 
Mantan Sekretaris Jenderal DPR RI itu mengakui sikap NasDem yang memaksa PRC mengundurkan diri di tiga jabatan serta tak mendapat bantuan hukum sempat menjadi pertanyaan. Namun, kata Nining, NasDem tak bisa kompromi dengan kasus suap menyuap.

"Saya pernah diprotes seakan-akan NasDem tidak membela partainya sendiri. Soalnya di UU MD3 seorang anggota DPR dinyatakan mundur kalau sudah terdakwa. Tapi kita tidak, tersangka saja harus mundur," tegas dia.
 
Kendati demikian, Nining meminta publik dan kader memandang kasus ini sebagai pelajaran berharga. Terlebih dengan segala cobaan yang ada, kata Nining, NasDem sedang menuju proses pendewasaan.
 
"Kalau semua berjalan mulus namanya enggak ada pembelajaran. Saya pikir (kasus ini) alamiah saja. Jadi tidak mungkin satu partai tidak pernah kena masalah," ungkap Nining.
 
Patrice Rio Capella (PRC) dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan Evy Susanti (ES) terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
 
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Rio kemudian mengundurkan diri dari tiga posisi di NasDem. NasDem pun tak memberikan bantuan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan