medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa General Manager Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Putra Muliya. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) yang menyeret bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJC," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2016).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mendalami kasus QCC ini. Di antaranya Senior Manager Peralatan PT Pelindo II sekaligus Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Haryadi Budi Kuncoro, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa Jalu Titoluli, Asisten Manager Peti Kemas PT Pelindo II tahun 2010 Kartiko Wiyono.
Diperiksa pula Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok Robi Candra, dan eks Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012 Dian M Noer.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane ini mencuat setelah KPK menetapkan R. J. Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Itu lantaran Lino terindikasi menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. dalam proyek tersebut.
Internal Pelindo sebenarnya telah mengingatkan penunjukan langsung ini akan menimbulkan masalah. Terlebih, barang yang diajukan HDHM dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Penunjukkan itu berpotensi melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa General Manager Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Putra Muliya. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) yang menyeret bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJC," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2016).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mendalami kasus QCC ini. Di antaranya Senior Manager Peralatan PT Pelindo II sekaligus Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Haryadi Budi Kuncoro, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa Jalu Titoluli, Asisten Manager Peti Kemas PT Pelindo II tahun 2010 Kartiko Wiyono.
Diperiksa pula Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok Robi Candra, dan eks Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012 Dian M Noer.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane ini mencuat setelah KPK menetapkan R. J. Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Itu lantaran Lino terindikasi menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. dalam proyek tersebut.
Internal Pelindo sebenarnya telah mengingatkan penunjukan langsung ini akan menimbulkan masalah. Terlebih, barang yang diajukan HDHM dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Penunjukkan itu berpotensi melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)