medcom.id, Jakarta: Kasus pemotongan gaji TKW di Singapura diduga adalah kesalahan PJTKI yang kini berganti nama menjadi PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Dia menerangkan, untuk menyalurkan TKI, PPTKIS harus memiliki mitra kerja sama dengan agensi lokal di negara tujuan.
"Itu PJTKI-nya yang bermasalah dengan agensi lokal. Agensi lokal bekerja atas perintah PJTKI termasuk penyusunan kontrak dengan pekerja dan majikan" ungkap Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobi Anwar, menduga kepada Metrotvnews.com di Oria Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
PPTKIS dan Agensi lokal mendapat keuntungan dari majikan dan pekerja dari biaya penempatan. PPTKIS dan agensi penyalur TKI di Singapura mendapatkan pendapatan 10 persen dari satu bulan gaji pertama TKI. "Jadi PJTKI dan Agensi lokal dibayari sama TKI, posisi TKI memang lemah tidak ada posisi tawar," lanjut dia.
Kasus pemotongan gaji TKI kerap terjadi di negara Asia Pasifik, termasuk Singapura. Penyebabnya, biaya penempatan (cost structure) yang terlalu tinggi. Dia menjelaskan, untuk negara Asia Pasifik cost structure dibebankan ke pengguna (majikan) sebesar 55 persen sedangkan pekerja 45 persen. Sementara di Timur Tengah biaya penggunaan TKI sepenuhnya ditanggung majikan.
"Semakin besar cost structure di suatu negara pengguna TKA maka semakin rentan pemotongan gaji pekerja. Kalau kasus pemotongan gaji di Arab Saudi tidak ada, karena ditanggung pengguna semua," jelas Bobi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, no 588 Tahun 2012, ada 10 komponen biaya yang harus ditanggung majikan Singapura selama menggunakan jasa TKI yakni sebesar Rp15 juta untuk pekerja asal Jawa dan Rp16,23 juta untuk pekerja luar Jawa. Sementara ada delapan komponen biaya yang harus ditanggung TKI selama bekerja selama di Singapura.
Berikut 10 Komponen biaya yang ditanggung majikan untuk menggunakan TKI selama masa satu kali penempatan (dua tahun):
1. Setting in Program Rp525 ribu.
2. Work Permit Rp280 ribu.
3. Asuransi TKA Rp3,15 juta.
4. Tes Kesehatan Rp1,05 juta.
5. Levy Goverment untuk Singapura Rp1,85 juta.
6. Transportasi:
-Tiket ke Singapura dari Jawa Rp1,42 juta.
-luar Jawa Rp2,58 juta.
-Airport tax dan handling Rp231 ribu.
-Transport lokal di Singapura Rp1.75 juta.
7. Akomodasi dan Konsumsi Rp560 ribu.
8. Foto Rp42 ribu.
9. Service kedatangan di Bandara Rp91 ribu.
10. Jasa Agensi:
-Agensi Singapura Rp3,63 juta.
-Agensi Indonesia Rp4,83 juta.
Berikut delapan Komponen biaya yang ditanggung TKI selama bekerja di Singapura selama masa satu kali penempatan (dua tahun):
1. Asuransi Perlindungan TKI Rp400 ribu.
2. Pemeriksaan Psikologi Rp250 ribu.
3. Pemeriksaan Kesehatan Rp700 ribu.
4. Paspor Rp255 ribu.
5. Biaya Pelatihan (400 Jampel) dan pembelihan barang praktik Rp6 juta.
6. Uji Kompetensi Rp150 ribu.
7. Transportasi Rp1,42 juta.
8. Jasa Agensi Rp3,15 juta.
medcom.id, Jakarta: Kasus pemotongan gaji TKW di Singapura diduga adalah kesalahan PJTKI yang kini berganti nama menjadi PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Dia menerangkan, untuk menyalurkan TKI, PPTKIS harus memiliki mitra kerja sama dengan agensi lokal di negara tujuan.
"Itu PJTKI-nya yang bermasalah dengan agensi lokal. Agensi lokal bekerja atas perintah PJTKI termasuk penyusunan kontrak dengan pekerja dan majikan" ungkap Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobi Anwar, menduga kepada
Metrotvnews.com di Oria Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
PPTKIS dan Agensi lokal mendapat keuntungan dari majikan dan pekerja dari biaya penempatan. PPTKIS dan agensi penyalur TKI di Singapura mendapatkan pendapatan 10 persen dari satu bulan gaji pertama TKI. "Jadi PJTKI dan Agensi lokal dibayari sama TKI, posisi TKI memang lemah tidak ada posisi tawar," lanjut dia.
Kasus pemotongan gaji TKI kerap terjadi di negara Asia Pasifik, termasuk Singapura. Penyebabnya, biaya penempatan (
cost structure) yang terlalu tinggi. Dia menjelaskan, untuk negara Asia Pasifik cost structure dibebankan ke pengguna (majikan) sebesar 55 persen sedangkan pekerja 45 persen. Sementara di Timur Tengah biaya penggunaan TKI sepenuhnya ditanggung majikan.
"Semakin besar
cost structure di suatu negara pengguna TKA maka semakin rentan pemotongan gaji pekerja. Kalau kasus pemotongan gaji di Arab Saudi tidak ada, karena ditanggung pengguna semua," jelas Bobi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, no 588 Tahun 2012, ada 10 komponen biaya yang harus ditanggung majikan Singapura selama menggunakan jasa TKI yakni sebesar Rp15 juta untuk pekerja asal Jawa dan Rp16,23 juta untuk pekerja luar Jawa. Sementara ada delapan komponen biaya yang harus ditanggung TKI selama bekerja selama di Singapura.
Berikut 10 Komponen biaya yang ditanggung majikan untuk menggunakan TKI selama masa satu kali penempatan (dua tahun):
1. Setting in Program Rp525 ribu.
2. Work Permit Rp280 ribu.
3. Asuransi TKA Rp3,15 juta.
4. Tes Kesehatan Rp1,05 juta.
5. Levy Goverment untuk Singapura Rp1,85 juta.
6. Transportasi:
-Tiket ke Singapura dari Jawa Rp1,42 juta.
-luar Jawa Rp2,58 juta.
-Airport tax dan handling Rp231 ribu.
-Transport lokal di Singapura Rp1.75 juta.
7. Akomodasi dan Konsumsi Rp560 ribu.
8. Foto Rp42 ribu.
9. Service kedatangan di Bandara Rp91 ribu.
10. Jasa Agensi:
-Agensi Singapura Rp3,63 juta.
-Agensi Indonesia Rp4,83 juta.
Berikut delapan Komponen biaya yang ditanggung TKI selama bekerja di Singapura selama masa satu kali penempatan (dua tahun):
1. Asuransi Perlindungan TKI Rp400 ribu.
2. Pemeriksaan Psikologi Rp250 ribu.
3. Pemeriksaan Kesehatan Rp700 ribu.
4. Paspor Rp255 ribu.
5. Biaya Pelatihan (400 Jampel) dan pembelihan barang praktik Rp6 juta.
6. Uji Kompetensi Rp150 ribu.
7. Transportasi Rp1,42 juta.
8. Jasa Agensi Rp3,15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)