medcom.id, Jakarta: Berita acara persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya, hari ini (6/3), nama Wakil Presiden Boediono ikut terseret. Dua mantan petinggi BI itu bersama pihak lainnya, disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf tak mau berspekulasi tentang dakwaan Budi Mulya tersebut. Demokrat meminta kepada semua pihak untuk menghormati hukum yang berjalan dan tidak langsung menghakimi Boediono.
"Kalau disebut dalam dakwaan, ini proses hukum kan masih berjalan. Kami dukung KPK untuk terus menjalankan tugasnya membongkar seluas-luasnya. Hormati proses hukum, jangan trial by press," ujar Nurhayati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3).
Nurhayati mengatakan, masyarakat Indonesia juga perlu mengetahui jasa-jasa yang telah dilakukan Boediono selama ini. Partai Demokrat, sambung Nurhayati, tetap menunggu proses hukum yang berjalan. Dirinya juga berharap kasus Boediono ini tak akan memecah konsentrasi partainya yang tengah berjuang dalam pemilihan legislatif.
"Saya berharap semua anggota Fraksi Partai Demokrat untuk fokus di dapil (daerah pemilihan-Red). Percayakan kepada KPK untuk usut tuntas kasus Century ini," pungkasnya.
Dalam dakwaannya, Budi disebut menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, alamarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Sebelumnya, Boediono juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI. Saat itu, penyidik KPK menanyakan seputar krisis.
Di dalam jumpa pers seusai pemeriksaannya itu, Boediono mengklaim yang bertanggung jawab dalam penggelembungan dana talangan Bank Century menjadi Rp6,7 triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemilik Bank Century ketika itu.
Mantan inisiator hak angket Bank Century, Dradjad Wibowo menilai, pernyataan Boediono ini adalah bola yang dilemparkan secara tidak langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, penanggung jawab LPS adalah Presiden.
medcom.id, Jakarta: Berita acara persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya, hari ini (6/3), nama Wakil Presiden Boediono ikut terseret. Dua mantan petinggi BI itu bersama pihak lainnya, disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf tak mau berspekulasi tentang dakwaan Budi Mulya tersebut. Demokrat meminta kepada semua pihak untuk menghormati hukum yang berjalan dan tidak langsung menghakimi Boediono.
"Kalau disebut dalam dakwaan, ini proses hukum kan masih berjalan. Kami dukung KPK untuk terus menjalankan tugasnya membongkar seluas-luasnya. Hormati proses hukum, jangan
trial by press," ujar Nurhayati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3).
Nurhayati mengatakan, masyarakat Indonesia juga perlu mengetahui jasa-jasa yang telah dilakukan Boediono selama ini. Partai Demokrat, sambung Nurhayati, tetap menunggu proses hukum yang berjalan. Dirinya juga berharap kasus Boediono ini tak akan memecah konsentrasi partainya yang tengah berjuang dalam pemilihan legislatif.
"Saya berharap semua anggota Fraksi Partai Demokrat untuk fokus di dapil (daerah pemilihan-Red). Percayakan kepada KPK untuk usut tuntas kasus Century ini," pungkasnya.
Dalam dakwaannya, Budi disebut menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, alamarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Sebelumnya, Boediono juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI. Saat itu, penyidik KPK menanyakan seputar krisis.
Di dalam jumpa pers seusai pemeriksaannya itu, Boediono mengklaim yang bertanggung jawab dalam penggelembungan dana talangan Bank Century menjadi Rp6,7 triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemilik Bank Century ketika itu.
Mantan inisiator hak angket Bank Century, Dradjad Wibowo menilai, pernyataan Boediono ini adalah bola yang dilemparkan secara tidak langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, penanggung jawab LPS adalah Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)