medcom.id, Jakarta: PP Antikriminalisasi yang masih dalam tahap perancangan dinilai akan mempengaruhi penegakan hukum. Pelanggaran hanya akan dipilah apakah soal administrasi, perdata atau pidana.
"Kalau pelanggarannya administrasi ya silakan dari pengawas internal pemerintah yang akan menindaklanjuti. Kalau pelanggaran itu perdata tentu harus dihukum perdata. Kalau pelanggaran pidana ya juga pidana," terang Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
Semua kasus, tambah jenderal bintang empat ini, memiliki bidang masing-masing. Ia menjamin, tak akan ada toleransi jika suatu kasus diketahui merupakan pelanggaran pidana.
PP Antikriminalisasi ini pun sudah disosialisasikan. Salah satu poinnya adalah tidak buru-buru menyebutkan nama tersangka. "Ya tidak mempublikasikan secara luas terhadap kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan," tambahnya.
Soal pengawasan, Kapolri percaya masing-masing pengawas akan memonitor kerja penegak hukum. Apalagi dalam konteks menyebutkan nama tersangka. "Tetapi yang dimaksud, tidak mempublikasikan itu pada saat penyidikan hingga seterusnya," pungkas Badrodin.
Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan rancangan PP. PP tersebut untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintahan saat akan melakukan diskresinya dari ancaman jerat pidana.
medcom.id, Jakarta: PP Antikriminalisasi yang masih dalam tahap perancangan dinilai akan mempengaruhi penegakan hukum. Pelanggaran hanya akan dipilah apakah soal administrasi, perdata atau pidana.
"Kalau pelanggarannya administrasi ya silakan dari pengawas internal pemerintah yang akan menindaklanjuti. Kalau pelanggaran itu perdata tentu harus dihukum perdata. Kalau pelanggaran pidana ya juga pidana," terang Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
Semua kasus, tambah jenderal bintang empat ini, memiliki bidang masing-masing. Ia menjamin, tak akan ada toleransi jika suatu kasus diketahui merupakan pelanggaran pidana.
PP Antikriminalisasi ini pun sudah disosialisasikan. Salah satu poinnya adalah tidak buru-buru menyebutkan nama tersangka. "Ya tidak mempublikasikan secara luas terhadap kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan," tambahnya.
Soal pengawasan, Kapolri percaya masing-masing pengawas akan memonitor kerja penegak hukum. Apalagi dalam konteks menyebutkan nama tersangka. "Tetapi yang dimaksud, tidak mempublikasikan itu pada saat penyidikan hingga seterusnya," pungkas Badrodin.
Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan rancangan PP. PP tersebut untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintahan saat akan melakukan diskresinya dari ancaman jerat pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)