medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa Kejaksaan Agung di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2012-2013.
Gatot tiba di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (24/11/2015). Suami dari Evy Susanti itu tutup mukut soal pemeriksaannya hari ini.
Satu jam kemudian, Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung Victor Antonius tampak. Dia memilih langsung masuk ke dalam Lobi KPK tanpa memberi keterangan kepada wartawan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, hari ini Gatot tak diperiksa lembaga antikorupsi. Anak buah Jaksa Agung H. M. Prasetyo yang akan menggarap dia.
"Iya diperiksa untuk kejaksaan," kaya Yuyuk saat dikonfirmasi.
Kasus Bansos Sumut mengemuka ketika Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Edy Sofyan sebagai tersangka pada 2 November. Kedua jadi tersangka lantaran Kejaksaan Agung sudah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kejagung telah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam kasus ini. Gatot dinilai tidak melakukan verifikasi penerima dana Bansos. Sementara Edy telah meloloskan berkas yang belum lengkap. Untuk sementara kerugian ditaksir Rp2,2 miliar.
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa Kejaksaan Agung di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2012-2013.
Gatot tiba di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (24/11/2015). Suami dari Evy Susanti itu tutup mukut soal pemeriksaannya hari ini.
Satu jam kemudian, Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung Victor Antonius tampak. Dia memilih langsung masuk ke dalam Lobi KPK tanpa memberi keterangan kepada wartawan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, hari ini Gatot tak diperiksa lembaga antikorupsi. Anak buah Jaksa Agung H. M. Prasetyo yang akan menggarap dia.
"Iya diperiksa untuk kejaksaan," kaya Yuyuk saat dikonfirmasi.
Kasus Bansos Sumut mengemuka ketika Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Edy Sofyan sebagai tersangka pada 2 November. Kedua jadi tersangka lantaran Kejaksaan Agung sudah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kejagung telah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam kasus ini. Gatot dinilai tidak melakukan verifikasi penerima dana Bansos. Sementara Edy telah meloloskan berkas yang belum lengkap. Untuk sementara kerugian ditaksir Rp2,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)