Jakarta: Polisi segera melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Kejaksaan. Namun, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga tak menyebut kapan berkas itu akan dikirim.
"Berkas perkara kami proses, kami akan kirimkan sesegara mungkin ke kejaksaan," kata Panjiyoga saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2021.
Nia dan Ardi mendapat persetujuan rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski begitu, proses hukum pasangan selebritis itu terus berlanjut.
"Perlu diketahui oleh masyarakat kami tidak main-main dengan proses ini. Memang yang bersangkutan pengguna dan wajib direhabilitasi, tapi untuk proses hukum terus berlanjut," tegas Panjiyoga.
Polisi telah melakukan seluruh proses penyelidikan guna mengungkap kasus itu. Salah satunya, mencari bukti dugaan pengedaran narkoba.
Baca: Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Menjalani Rehabilitasi
"Kita cari buktinya. Apa yang mereka sampaikan pada kita memang mereka bukan memberikan pada yang lain, mereka sebagai pengguna," ujarnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia, Ardi, dan sopir, ZN atas dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. ZN ditangkap terlebih dahulu pada Rabu pagi. ZN mengaku diperintahkan Nia membeli sabu.
Lalu, Nia diringkus di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore berbekal keterangan ZN. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
Nia mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu seharga Rp1,5 juta per satu klip. Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Jakarta:
Polisi segera melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika pasangan artis
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Kejaksaan. Namun, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga tak menyebut kapan berkas itu akan dikirim.
"Berkas perkara kami proses, kami akan kirimkan sesegara mungkin ke kejaksaan," kata Panjiyoga saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2021.
Nia dan Ardi mendapat persetujuan rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (
BNN). Meski begitu, proses hukum pasangan selebritis itu terus berlanjut.
"Perlu diketahui oleh masyarakat kami tidak main-main dengan proses ini. Memang yang bersangkutan pengguna dan wajib direhabilitasi, tapi untuk proses hukum terus berlanjut," tegas Panjiyoga.
Polisi telah melakukan seluruh proses penyelidikan guna mengungkap kasus itu. Salah satunya, mencari bukti dugaan pengedaran narkoba.
Baca:
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Menjalani Rehabilitasi
"Kita cari buktinya. Apa yang mereka sampaikan pada kita memang mereka bukan memberikan pada yang lain, mereka sebagai pengguna," ujarnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia, Ardi, dan sopir, ZN atas dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. ZN ditangkap terlebih dahulu pada Rabu pagi. ZN mengaku diperintahkan Nia membeli sabu.
Lalu, Nia diringkus di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore berbekal keterangan ZN. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
Nia mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu seharga Rp1,5 juta per satu klip. Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)