Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Eks Walkot Tanjungbalai Dijebloskan ke Rutan Klas 1 Medan

Candra Yuri Nuralam • 07 Oktober 2021 12:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke bui. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) klas satu Medan.
 
"Untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.
 
KPK juga akan menagih pidana denda ke Syahrial. Uang pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan.

"Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Ali.
 
Sebelumnya, Syahrial divonis penjara dua tahun atas kasus suap penanganan perkara. Syahrial terbukti memberikan uang ke mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara di wilayahnya.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat membacakan putusan sidang secara virtual, Senin, 20 September 2021.
 
Baca: Eks Penyidik KPK Memalak Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Rp1,4 M
 
Penahanan Syahrial akan dilanjutkan. Hukumannya akan dipotong dengan lama masa tahanan selama masa penyidikan menjadi terdakwa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan