Jakarta: Tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, bertambah. Sebelumnya, polisi menangkap 14 orang terkait peristiwa itu.
"Jadi dari 14 yang sudah diamankan, yang terbukti (membakar) ada 10 orang. Di antara 10 orang ini, termasuk kepala desa," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat, 21 Mei 2021.
Pandra menuturkan Kepala Desa Beringin Kencana ditetapkan sebagai tersangka lantaran turut memobilisasi massa. Pelaku mengajak masyarakat menggeruduk Polsek Candipuro hingga berujung pada pembakaran.
Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Pandra tak tak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan. Sebelumnya, Polsek Candipuro dibakar sejumlah warga Selasa malam, 18 Mei 2021.
Pembakaran lantaran warga kesal pelayanan tak maksimal. Khususnya terkait pengungkapan kasus kriminal, seperti pencuarian dan begal.
(Baca: Fakta-fakta Mapolsek Candipuro Lampung Dibakar Warga)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan