Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Sidang Perdana Unlawfull Kiliing Digelar Besok

Aria Triyudha • 17 Oktober 2021 20:08
Jakarta: Sidang perdana unlawfull killing atau penembakan di luar hukum eks laskar Front Pembela Islam (FPI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin besok, 18 September 2021.
 
"(Dimulai) jam 10.30 WIB," kata Humas PN Jaksel, Haruno, Minggu, 17 September 2021.
 
Agenda persidangan unlawfull killing berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramdhan. Menurut Haruno, sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dan beranggotakan hakim Suharno dan Elfian.

Sebelumnya, Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jaksel melimpahkan dua berkas perkara terkait dugaan tindak pidana pembunuhan eks laskar FPI di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 ke PN Jaksel. Total ada enam eks laskar FPI tewas.
 
Pelimpahan tersebut sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan PN Jaksel untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramdhan.
 
Baca: Sidang Kasus Unlawful Killing Dimulai 18 Oktober
 
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan pasal primair pada Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pada Pasal 351 ayat (3) KUHP junti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Enam laskar eks FPI tewas dalam dua kejadian terpisah. Pertama, dua laskar meregang nyawa saat baku tembak dengan polisi di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
 
Kedua, empat laskar meninggal dunia akibat tindakan tegas dan terukur oleh polisi di dalam mobil ketika hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
 
Langkah polisi tidak dibenarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM menilai terdapat dugaan unlawfull killing kepada empat eks laskar FPI tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan