Jakarta: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap pelaku pungutan liar (pungli) di terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT). Penangkapan bermula dari video yang viral di media sosial.
“Orangnya sudah kita amankan dan periksa, bahkan sudah dijadikan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 21 Oktober 2021.
Pelaku berinisial R merupakan karyawan outsourcing yang bekerja sebagai operator crane, PT NTI. R dipekerjakan untuk bongkar muat peti kemas JICT.
Wiratama menuturkan proses bongkar muat akan diperlambat jika sopir truk tidak memberikan uang. Pelaku pun akan mengutamakan para sopir yang mau memberi uang. Pelaku biasanya akan meminta uang dengan besaran Rp5-10 ribu.
Kejadian serupa pernah terjadi di JICT pada Juni 2021. Saat itu sebanyak delapan pelaku pungli ditangkap. Kali ini, pelaku adalah pemain tunggal yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi preman pungli.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara. (Imanuel Rymali Matatula)
Jakarta: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap pelaku
pungutan liar (pungli) di terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT). Penangkapan bermula dari video yang viral di
media sosial.
“Orangnya sudah kita amankan dan periksa, bahkan sudah dijadikan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, dalam tayangan
Headline News Metro TV, Kamis, 21 Oktober 2021.
Pelaku berinisial R merupakan karyawan
outsourcing yang bekerja sebagai
operator crane, PT NTI. R dipekerjakan untuk bongkar muat peti kemas JICT.
Wiratama menuturkan proses bongkar muat akan diperlambat jika sopir truk tidak memberikan uang. Pelaku pun akan mengutamakan para sopir yang mau memberi uang. Pelaku biasanya akan meminta uang dengan besaran Rp5-10 ribu.
Kejadian serupa pernah terjadi di JICT pada Juni 2021. Saat itu sebanyak delapan pelaku pungli ditangkap. Kali ini, pelaku adalah pemain tunggal yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi preman
pungli.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.
(Imanuel Rymali Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)