Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dalam kasus penyusupan iklan judi online di situs pemerintah. Peran para tersangka berbeda-beda.
"Polisi menemukan ATR yang memasang back link (link perjudian online)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Tersangka ATR ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah. Pria usia 28 tahun itu seorang wiraswasta. Polisi menemukan handphone dan personal komputer (PC) di kediamannya saat ditangkap beberapa waktu lalu.
"Perannya sebagai marketing jasa judi online," ujar Argo.
Penyidik Dittipidsiber melakukan pendalaman berbekal keterangan ATR. Kemudian, mendapatkan tersangka AN di Bondowoso, Jawa Timur.
"Perannya tukang menyiapkan akses. Tentunya akses dalam software, perlu tes, dia bagian membuat akses ilegal," ujar Argo.
AN diringkus di kediamannya beberapa waktu lalu. Polisi menyita ponsel, rekening bank, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil, deposito Rp50 juta, sertifikat tanah dan rumah di Bondowoso. Barang bukti itu disebut merupakan hasil dari iklan judi online.
"Kita dalami kembali tersangka AN, dia dibantu oleh tersangka HS. Peran HS mengakses situs pemerintah untuk menempatkan artikel berisikan link judi online dari tersangka ATR," beber Argo.
Selanjutnya, penyidik menangkap NFR di Malang, Jawa Timur. Argo menyebut keempat tersangka saling mengenal. Sebab, kerjanya saling mendukung satu sama lain.
Iklan judi online yang disusupi di situs pemerintah itu diketahui diakses oleh 15 orang yang berada di Meruya, Jakarta Barat. Penyidik melacak keberadaan 15 pelaku dari aplikasi yang dimiliki keempat tersangka sebelumnya.
Baca: 19 'Pengiklan' Judi Online di Situs Pemerintah Ditangkap
"Kita bayangkan dari Boyolali dirajut, Bondowoso dirajut, Malang dirajut. Eh tahunya yang menggunakan di Jakarta. Contoh yang diunggah dadu, ada beberapa nanti biar masyarakat tertarik untuk main judi ini," ungkap Argo.
Argo menyebut, ke-15 tersangka itu adalah penyelenggara judi, satu di antaranya merupakan perempuan. Menurut Argo, ke-15 tersangka itu kedapatan menggunakan laptop, komputer, menerima pembayaran judi online hingga mengumpulkan transaksi keuangan
"Kita amankan 14 website, token bank, CPU. Kita sedang dalami daripada pelaku sudah berapa tahun melakukan, berapa bulan, aksesnya kemana saja, deposit. Ini masih pengembangan," beber Argo.
Pengusutan ini berawal atas pemberitaan dan informasi yang diterima Siber Bareskrim adanya iklan judi online di situs-situs pemerintah pada Agustus 2021. Pelaku memanfaatkan situs pemerintah untuk menaikkan rating iklan judi online tersebut.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri menangkap 19 tersangka dalam kasus penyusupan iklan
judi online di situs pemerintah. Peran para tersangka berbeda-beda.
"Polisi menemukan ATR yang memasang
back link (
link perjudian online)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Tersangka ATR ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah. Pria usia 28 tahun itu seorang wiraswasta. Polisi menemukan
handphone dan personal komputer (PC) di kediamannya saat ditangkap beberapa waktu lalu.
"Perannya sebagai
marketing jasa judi
online," ujar Argo.
Penyidik Dittipidsiber melakukan pendalaman berbekal keterangan ATR. Kemudian, mendapatkan tersangka AN di Bondowoso, Jawa Timur.
"Perannya tukang menyiapkan akses. Tentunya akses dalam
software, perlu tes, dia bagian membuat akses ilegal," ujar Argo.
AN diringkus di kediamannya beberapa waktu lalu. Polisi menyita ponsel, rekening bank, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil, deposito Rp50 juta, sertifikat tanah dan rumah di Bondowoso. Barang bukti itu disebut merupakan hasil dari iklan judi
online.
"Kita dalami kembali tersangka AN, dia dibantu oleh tersangka HS. Peran HS mengakses situs pemerintah untuk menempatkan artikel berisikan
link judi
online dari tersangka ATR," beber Argo.
Selanjutnya, penyidik menangkap NFR di Malang, Jawa Timur. Argo menyebut keempat tersangka saling mengenal. Sebab, kerjanya saling mendukung satu sama lain.
Iklan judi
online yang disusupi di situs pemerintah itu diketahui diakses oleh 15 orang yang berada di Meruya, Jakarta Barat. Penyidik melacak keberadaan 15 pelaku dari aplikasi yang dimiliki keempat tersangka sebelumnya.
Baca:
19 'Pengiklan' Judi Online di Situs Pemerintah Ditangkap
"Kita bayangkan dari Boyolali dirajut, Bondowoso dirajut, Malang dirajut. Eh tahunya yang menggunakan di Jakarta. Contoh yang diunggah dadu, ada beberapa nanti biar masyarakat tertarik untuk main judi ini," ungkap Argo.
Argo menyebut, ke-15 tersangka itu adalah penyelenggara judi, satu di antaranya merupakan perempuan. Menurut Argo, ke-15 tersangka itu kedapatan menggunakan laptop, komputer, menerima pembayaran judi
online hingga mengumpulkan transaksi keuangan
"Kita amankan 14
website, token bank, CPU. Kita sedang dalami daripada pelaku sudah berapa tahun melakukan, berapa bulan, aksesnya kemana saja, deposit. Ini masih pengembangan," beber Argo.
Pengusutan ini berawal atas pemberitaan dan informasi yang diterima Siber Bareskrim adanya iklan judi
online di situs-situs pemerintah pada Agustus 2021. Pelaku memanfaatkan situs pemerintah untuk menaikkan rating iklan judi
online tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)