Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat Asep Sodikin. Pemanggilan ini untuk mengusut dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
KPK juga memanggil delapan orang lainnya, yakni pegawai negeri sipil (PNS) A Fauzan Azzima; Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Agus Saefur Romdoni; Staf Honorer Dinas Kesehatan Bandung Barat Aji Rusmana; dan PNS Chandra Kusuma.
Lalu, PNS Aan Sopian Gentiana; Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat Hilman Farid; Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Bandung Barat Moch. Ridwan Evi; dan pihak swasta Rini Rahmawati.
Baca: Penyidikan Kasus Aa Umbara Dipertajam Lewat 2 Kepala Dinas
Mereka dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Lembaga Antikorupsi berharap menemukan bukti baru.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan. Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19.
Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga. Usai duit itu keluar, Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat untuk menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial.
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan