Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 tahun 2020 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Lembaga Antikorupsi memanggil dua kepala dinas untuk memperkuat penyidikan.
"Bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM (Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juli 2021.
Dua kepala dinas itu ialah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Sri Dustirawati dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo. Penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari unsur pegawai di lingkungan dinas Kabupaten Bandung Barat.
Mereka ialah Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, Syamsul Efendi dan Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung Barat, Wewen Surwenda. KPK turut memanggil Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Rustiyana.
Selain itu, KPK memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Aah Wastiah, Lukmanul Hakim, dan Ade Sudiana. Berikutnya, ibu rumah tangga Seftriani Mustofa dan pedagang Tugihadi.
Ipi belum memerinci materi pemeriksaan yang bakal digali penyidik kepada 10 saksi itu. Namun, keterangan mereka akan mempertajam penyidikan rasuah yang dilakukan Aa Umbara.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Dia ditetapkan bersama dengan anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Baca: KPK Telusuri Proyek Bansos di Bandung Barat Selama Dipimpin Aa Umbara
Usai duit itu keluar, Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako. Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020.
Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial. Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020.
Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar. Dalam pengadaan sembako bansos Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar.
Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan