Jakarta: Polisi memperbolehkan ambulans memasuki jalur bus TransJakarta atau busway selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ambulans termasuk sektor yang diprioritaskan.
"Ya silakan lewat kalau memang di situ (titik penyekatan), ada jalur busway untuk menghindari terjadi kemacetan pada saat penyekatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Sambodo mengatakan pengantar jenazah dan pembawa tabung oksigen juga diperbolehkan masuk jalur busway. Itu merupakan upaya diskresi kepolisian pada masa PPKM darurat.
"Itu kesepakatan kita dengan pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk mengantisipasi kemacetan di titik penyekatan," ujar Sambodo.
PPKM darurat di Jakarta berlaku pada 3-20 Juli 2021. Aturan itu bertujuan menekan angka covid-19 di Ibu Kota.
Baca: Polisi: Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Masuk Kantor Bakal Ditindak
Berikut sebaran 28 titik lokasi pembatasan mobilitas di batas kota atau provinsi dan jalur utama pada masa PPKM darurat;
Sebanyak empat titik pembatasan mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran Hotel Indonesia
4. Traffic Light Harmoni
Sebanyak lima titik pembatasan mobilitas di dalam tol :
Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol (GT) Tegal Parang
2. GT Polda
Arah barat ke timur
3. GT Semanggi
4. GT Senayan
5. GT Pancoran
Sebanyak 19 titik pembatasan mobilitas di batas kota :
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Rumput, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Universitas Budiluhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung, Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Jakarta Selatan
19. Kolong Cakung, Jakarta Timur.
Jakarta: Polisi memperbolehkan ambulans memasuki jalur bus TransJakarta atau
busway selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Ambulans termasuk sektor yang diprioritaskan.
"Ya silakan lewat kalau memang di situ (titik penyekatan), ada jalur
busway untuk menghindari terjadi kemacetan pada saat penyekatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Sambodo mengatakan pengantar jenazah dan pembawa tabung oksigen juga diperbolehkan masuk jalur
busway. Itu merupakan upaya diskresi kepolisian pada masa PPKM darurat.
"Itu kesepakatan kita dengan pemerintah daerah (Pemda)
DKI Jakarta untuk mengantisipasi kemacetan di titik penyekatan," ujar Sambodo.
PPKM darurat di Jakarta berlaku pada 3-20 Juli 2021. Aturan itu bertujuan menekan angka
covid-19 di Ibu Kota.
Baca: Polisi: Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Masuk Kantor Bakal Ditindak
Berikut sebaran 28 titik lokasi pembatasan mobilitas di batas kota atau provinsi dan jalur utama pada masa PPKM darurat;
Sebanyak empat titik pembatasan mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran Hotel Indonesia
4.
Traffic Light Harmoni
Sebanyak lima titik pembatasan mobilitas di dalam tol :
Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol (GT) Tegal Parang
2. GT Polda
Arah barat ke timur
3. GT Semanggi
4. GT Senayan
5. GT Pancoran
Sebanyak 19 titik pembatasan mobilitas di batas kota :
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Rumput, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Universitas Budiluhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung, Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Jakarta Selatan
19. Kolong Cakung, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)