Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan pada musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam Deni.
"Iya, hari ini Jerinx diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 9 Agustus 2021.
Namun, Yusri belum bisa memastikan kehadiran musisi asal Bali itu. Ini merupakan pemeriksaan perdana Jerinx sebagai tersangka.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman pada Jumat, 6 Agustus 2021. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara.
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(Baca: Jerinx Jadi Tersangka, Adam Deni: Ini Bukan Drama)
Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram @jrxsid.
Sebelum akunnya hilang, Jerinx menuduh sejumlah artis mengumumkan status positif covid-19 kepada publik karena telah di-endorse. Adam membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx.
Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx. Pertanyaan Adam beberapa kali dibalas Jerinx. Akun Instagram Jerinx hilang esok harinya, Jumat, 2 Juli 2021.
Drumer grup musik Superman Is Dead itu lalu menelepon Adam. Dia menuduh Adam menghilangkan akun Instagram @jrxsid. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Adam menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat meminta berdamai.
(Dhiandra Mugni)
Jakarta: Penyidik
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan pada musisi I Gede Ari Astina alias
Jerinx. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam Deni.
"Iya, hari ini Jerinx diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 9 Agustus 2021.
Namun, Yusri belum bisa memastikan kehadiran musisi asal Bali itu. Ini merupakan pemeriksaan perdana Jerinx sebagai tersangka.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman pada Jumat, 6 Agustus 2021. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara.
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(Baca:
Jerinx Jadi Tersangka, Adam Deni: Ini Bukan Drama)
Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram @jrxsid.
Sebelum akunnya hilang, Jerinx menuduh sejumlah artis mengumumkan status positif covid-19 kepada publik karena telah di-endorse. Adam membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx.
Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx. Pertanyaan Adam beberapa kali dibalas Jerinx. Akun Instagram Jerinx hilang esok harinya, Jumat, 2 Juli 2021.
Drumer grup musik Superman Is Dead itu lalu menelepon Adam. Dia menuduh Adam menghilangkan akun Instagram @jrxsid. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Adam menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat meminta berdamai.
(
Dhiandra Mugni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)