Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik - Medcom.id/Intan Yunelia
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik - Medcom.id/Intan Yunelia

Diperiksa KPK, M Taufik Mengaku Kenal Tersangka Korupsi Tanah di Munjul

Candra Yuri Nuralam • 11 Agustus 2021 05:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik hari ini, 10 Agustus 2021. Usai diperiksa Taufik mengaku mengenal tersangka sekaligus Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
 
"Saya kenal Rudy, dan saya enggak tahu (pembelian tanah di) Munjul," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
 
Taufik membantah mengetahui ihwal rasuah pengadaan tanah di Munjul. Dia menegaskan hanya mengenal Rudy.

"Tahu (kasus korupsi pengadaan tanah di) Munjul kan waktu ditangani KPK," ujar Taufik.
 
Dia juga membantah pernah membahas pengadaan tanah di Munjul bersama Rudy. Dia menegaskan hal itu dilarang dilakukan legislatif.
 
"Enggak ada, mana ada dengan pihak swasta. Enggak boleh kan bahas anggaran dengan swasta," kata dia.
 
KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
 
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
 
Baca: KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI
 
Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
 
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
 
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
 
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan