Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap

Christian • 04 Desember 2021 04:22
Jakarta: Satuan Tim Khusus Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 61 kilogram (kg). Puluhan kg barang haram itu diamankan dari tiga lokasi yang berbeda.
 
Kepala Satuan Narkoba Jakarta Pusat Komisaris Polisi (Kompol) Indrawienny Panjiyoga menyebut dalam kasus ini pihaknya mengamankan 4 orang jaringan narkoba Malaysia. Mereka, yakni berinisial J, FF, E, dan PH.  
 
"Sabu dimasukkan ke karung. Bungkus teh biasanya untuk mengelabui polisi tapi sekarang sudah terlalu sering, sehingga diketahui polisi bahwa bungkus teh guan yin wang ini pasti isinya sabu," ucap Panji Yoga kepada wartawan, Jumat 3 Desember 2021.

Panji menaksir nilai sabu seberat 61 kg itu mencapai Rp91 miliar. PH sebagai otak jaringan sabu antarnegara ditangkap di Hotel saat hendak kabur ke Malaysia. Penangkapan PH dibantu Polrestabes Medan.
 
Baca: Dikejar Polisi, Pengedar Narkoba Sembunyi di Eceng Gondok Selama 2 Jam
 
PH ditangkap di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatra Utara. "PH sempat berencana melarikan diri ke Malaysia," kata dia.
 
Penangkapan PH merupakan hasil pengembangan dari tersangka E yang ditangkap di Aceh Barat Daya. E ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan gudang sabu.
 
"Setelah menangkap E, pengembangan dilakukam hingga menangkap PH," ujarnya.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempatnya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan