Surabaya: Polresta Sidoarjo menangkap pengedar narkoba berinisial I, yang bersembunyi di sungai, Senin, 29 November 2021. Tersangka melarikan diri ketika hendak ditangkap dan bersembunyi di eceng gondok sungai selama dua jam.
"Karena panik dia menceburkan diri ke sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi. Sekitar dua jam pencarian, tim kami akhirnya berhasil menangkap I," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, di Polresta Sidoarjo, Selasa, 30 November 2021.
Baca: Polisi: Pelaku Percobaan Pembakaran Kantor PT PSS Diduga 4 Orang
Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap AS, pengedar sabu yang akan bertransaksi di depan RSUD Sidoarjo kemarin. Saat AS digeledah, polisi menemukan barang bukti satu poket sabu, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kemudian dilakukan interogasi, AS mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kamar kos yang berada di Desa Lemahputro, Sidoarjo. Di kamar kos tersebut polisi mendapatkan, barang bukti tujuh paket sabu.
"Lalu AS mengaku pada polisi, bahwa barang tersebut diperolehnya dari kawannya I. Keberadaan I saat penggerebekan tak jauh dari lokasi kamar kos, dan I kabur hingga menceburkan diri ke sungai," jelas Kusumo.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka I, ternyata I bukanlah bandar narkoba seperti disampaikan AS. Tersangka I ternyata juga sama seperti AS yakni pengedar dan pemakai narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.
Surabaya: Polresta Sidoarjo menangkap pengedar
narkoba berinisial I, yang bersembunyi di sungai, Senin, 29 November 2021. Tersangka melarikan diri ketika hendak ditangkap dan bersembunyi di eceng gondok sungai selama dua jam.
"Karena panik dia menceburkan diri ke sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi. Sekitar dua jam pencarian, tim kami akhirnya berhasil menangkap I," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, di Polresta Sidoarjo, Selasa, 30 November 2021.
Baca:
Polisi: Pelaku Percobaan Pembakaran Kantor PT PSS Diduga 4 Orang
Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap AS, pengedar sabu yang akan bertransaksi di depan RSUD Sidoarjo kemarin. Saat AS digeledah, polisi menemukan barang bukti satu poket sabu, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kemudian dilakukan interogasi, AS mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kamar kos yang berada di Desa Lemahputro, Sidoarjo. Di kamar kos tersebut polisi mendapatkan, barang bukti tujuh paket sabu.
"Lalu AS mengaku pada polisi, bahwa barang tersebut diperolehnya dari kawannya I. Keberadaan I saat penggerebekan tak jauh dari lokasi kamar kos, dan I kabur hingga menceburkan diri ke sungai," jelas Kusumo.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka I, ternyata I bukanlah bandar narkoba seperti disampaikan AS. Tersangka I ternyata juga sama seperti AS yakni pengedar dan pemakai narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)