Pengemudi menunjukkan STNK rahasia. DOK Istimewa
Pengemudi menunjukkan STNK rahasia. DOK Istimewa

Mobil Pelat Rahasia Pakai Strobo Ditilang

Siti Yona Hukmana • 25 September 2021 02:07
Jakarta: Media sosial dihebohkan dengan mobil roda empat berpelat rahasia B 1483 QH yang ditilang polisi di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 23 September 2021. Mobil berpelat hitam itu ditilang lantaran menggunakan strobo.
 
Kabag Operasional Ditlantas Polda Metro AKBP Karosekali mengungkapkan pengemudi mengaku kendaraan milik anggota. Sehingga memiliki pelat rahasia dan memasang strobo.
 
"Itu yang mengaku driver-nya. Masih kami dalami keterangan dia," kata Karosekali saat dikonfirmasi, Jumat, 24 September 2021.

Pengemudi juga sempat menunjukkan STNK pelat rahasia. Namun, hasil pendalaman polisi, STNK sudah tidak berlaku.
 
Karosekali menegaskan mobil yang digunakan pengemudi masuk kategori kendaraan pribadi. Pihaknya meminta pengemudi mencopot strobo yang terpasang dan memasang pelat asli kendaraan.
 
Pihaknya tengah mendalami peristiwa ini. Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan sanksi selain tilang kepada pemilik kendaraan.
 
"(Sanksi) masih didalami Subdit Gakkum, ya," ujar Karosekali.
 
Pengunaan strobo pada mobil pelat hitam menjadi salah satu sasaran polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2021. Berdasarkan Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya diperbolehkan bagi mobil Kepolisian, dengan warna biru.
 
Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Lalu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
 
Semua mobil pelat hitam dilarang menggunakan lampu isyarat dan sirene. Meski, bernomor pelat khusus atau rahasia yang biasa digunakan pejabat.
 
Baca: Kasus Dugaan Polisi PJR Aniaya Sopir di Tol Jakarta-Cikampek Berujung Damai
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan