Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 20-21 September 2021. Penggeledahan untuk mencari bukti dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Dari lima lokasi berbeda tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan di antaranya berbagai dokumen, sejumlah uang, dan barang elektronik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.
Baca: KPK Sita Uang Terkait Korupsi di Hulu Sungai Utara Kalsel
Ali mengatakan tiga lokasi yang digeledah penyidik merupakan kediaman pihak terkait dalam kasus ini. Lokasi lainnya yakni Kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ali enggan memerinci lebih lanjut barang bukti yang ditemukan. Namun, barang-barang itu dalam proses penyitaan.
"Untuk bukti-bukti yang ditemukan tersebut, akan diverifikasi untuk mengetahui lebih jauh keterkaitannya dengan para tersangka dan akan segera di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Sebanyak tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka ialah pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah lima lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 20-21 September 2021.
Penggeledahan untuk mencari bukti dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Dari lima lokasi berbeda tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan di antaranya berbagai dokumen, sejumlah uang, dan barang elektronik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.
Baca:
KPK Sita Uang Terkait Korupsi di Hulu Sungai Utara Kalsel
Ali mengatakan tiga lokasi yang digeledah penyidik merupakan kediaman pihak terkait dalam
kasus ini. Lokasi lainnya yakni Kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ali enggan memerinci lebih lanjut barang bukti yang ditemukan. Namun, barang-barang itu dalam proses penyitaan.
"Untuk bukti-bukti yang ditemukan tersebut, akan diverifikasi untuk mengetahui lebih jauh keterkaitannya dengan para tersangka dan akan segera di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Sebanyak tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka ialah pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)