medcom.id, Jakarta: Tim pengacara O.C. Kaligis akan mempraperadilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tak terima dengan penetapan Kaligis sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Dari beberapa pendapat yang berlawanan dengan KUHAP, maka 'confirmed' setelah konsultasi ke Pak Kaligis, kita akan ajukan praperadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata pengacara Kaligis, Afrian Bondjol di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Afrian menerangkan, pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Komnas HAM. Sebab, kata dia, Kaligis merasa terjadi perampasan kemerdekaan.
Ia menilai, ada sejumlah prosedur hukum yang dilanggar oleh KPK. Pertama terkait kunjungan ke rutan, kedua soal panggilan pemeriksaan dan penjemputan, dan ketiga penetapan tersangka. Namun, Afrian akan legowo andai Kaligis benar-benar bersalah.
"Kalau nanti terbukti, Pak Kaligis bersalah, ya tidak apa-apa, kita terima Pak Kaligis dihukum, tapi ini kan enggak, ini saja sudah ada masalah prosedur," jelas Afrian.
medcom.id, Jakarta: Tim pengacara O.C. Kaligis akan mempraperadilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tak terima dengan penetapan Kaligis sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Dari beberapa pendapat yang berlawanan dengan KUHAP, maka 'confirmed' setelah konsultasi ke Pak Kaligis, kita akan ajukan praperadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata pengacara Kaligis, Afrian Bondjol di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Afrian menerangkan, pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Komnas HAM. Sebab, kata dia, Kaligis merasa terjadi perampasan kemerdekaan.
Ia menilai, ada sejumlah prosedur hukum yang dilanggar oleh KPK. Pertama terkait kunjungan ke rutan, kedua soal panggilan pemeriksaan dan penjemputan, dan ketiga penetapan tersangka. Namun, Afrian akan legowo andai Kaligis benar-benar bersalah.
"Kalau nanti terbukti, Pak Kaligis bersalah, ya tidak apa-apa, kita terima Pak Kaligis dihukum, tapi ini kan enggak, ini saja sudah ada masalah prosedur," jelas Afrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)