medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
"Setelah proses tahap dua hari Selasa 11 Agustus, kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kami tunggu kapan sidang digelar," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut, sampai saat ini, belum ada panggilan dari Pengadilan Tipikor untuk menjalani persidangan.
"KPK belum menerima panggilan sidang OCK di Pengadilan Tipikor. Yang sudah untuk sidang praperadilan," ujar Priharsa.
Kaligis diduga terlibat menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Penangkapan Kaligis merupakan hasil pengembangan penyidik dari pemeriksaan tersangka lainnya.
Tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Tersangka penyuap pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias MYB alias Gerry.
Hasil pengembangan terhadap mereka, penyidik KPK menangkap Kaligis. KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dan telah ditahan karena turut tersangkut kasus ini. Dua nama terakhir diduga sumber uang suap.
Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
"Setelah proses tahap dua hari Selasa 11 Agustus, kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kami tunggu kapan sidang digelar," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut, sampai saat ini, belum ada panggilan dari Pengadilan Tipikor untuk menjalani persidangan.
"KPK belum menerima panggilan sidang OCK di Pengadilan Tipikor. Yang sudah untuk sidang praperadilan," ujar Priharsa.
Kaligis diduga terlibat menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Penangkapan Kaligis merupakan hasil pengembangan penyidik dari pemeriksaan tersangka lainnya.
Tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Tersangka penyuap pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias MYB alias Gerry.
Hasil pengembangan terhadap mereka, penyidik KPK menangkap Kaligis. KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dan telah ditahan karena turut tersangkut kasus ini. Dua nama terakhir diduga sumber uang suap.
Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)