medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri telah melayangkan surat izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa tersangka suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis. Kaligis akan diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang terhadap KPK.
"Saya sudah buat surat ke KPK berisi permohonan pemeriksaan Pak Kaligis sebagai saksi korban. Karena kan sekarang Pak Kaligis ditahan di KPK, jadi kami harus koordinasi," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
O.C. Kaligis saat dijemput penyidik (MI.Ramdani)
Mantan Kapolda Gorontalo itu mengatakan akan menjemput Kaligis. Itu dilakukan jika KPK telah memberi izin.
"Nanti tunggu izin dari KPK dulu, setelah ada izin baru kami lakukan pemeriksaan, semoga dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Sebelumnya, keluarga Kaligis melaporkan KPK terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenangan atas penangkapan pengacara senior itu ke Bareskrim Polri. Kaligis menyebut KPK menculiknya sebelum diperiksa dan dijebloskan ke penjara.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri telah melayangkan surat izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa tersangka suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis. Kaligis akan diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang terhadap KPK.
"Saya sudah buat surat ke KPK berisi permohonan pemeriksaan Pak Kaligis sebagai saksi korban. Karena kan sekarang Pak Kaligis ditahan di KPK, jadi kami harus koordinasi," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
O.C. Kaligis saat dijemput penyidik (MI.Ramdani)
Mantan Kapolda Gorontalo itu mengatakan akan menjemput Kaligis. Itu dilakukan jika KPK telah memberi izin.
"Nanti tunggu izin dari KPK dulu, setelah ada izin baru kami lakukan pemeriksaan, semoga dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Sebelumnya, keluarga Kaligis melaporkan KPK terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenangan atas penangkapan pengacara senior itu ke Bareskrim Polri. Kaligis menyebut KPK menculiknya sebelum diperiksa dan dijebloskan ke penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)