medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Fahri Nurmallo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan dana BPJS Tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.
Fahri jadi tersangka bersama jaksa dari Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni, terdakwa kasus dugaan korupsi dana BPJS Jajang Abdul Kholik, Lenih Marlina (istri dari Jajang) dan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Dari kelima tersangka, hanya Fahri yang belum ditangkap dan diambil keterangannya. Sementara itu, tersangka lainnya dicokok saat operasi tangkap tangan di Kejati Jabar, Senin 11 April 2016.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung M. Prasetyo, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap dua jaksa tersebut.
Komunikasi ini sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum, yakni KPK dan Kejaksaan Agung.
"Barusan sejam yang lalu pak Jamwas Widyo Pramono telepon saya dan beliau akan mengantarkan sendiri petugas-petugas dari kejaksaan FN (Fahri Nurmallo) dalam waktu dekat. Jadi koordinasi KPK dan kejaksaan berjalan dengan baik," ungkap Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, Fahri belum diamankan karena yang bersangkutan sudah dimutasi ke Kejati Jawa Tengah. Fahri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga juga menerima suap dari Lenih.
Suap ini diberikan agar suaminya Jajang dituntut ringan oleh Kejati Jabar. Terlebih, sebelum dimutasi ke Kejati Jateng, Fahri merupakan ketua jaksa penuntut umum dalam perkara yang melibatkan Jajang.
"(Fahri) Sudah seminggu lalu ke Semarang (Jateng)," ucap Laode.
KPK mempertimbangkan dua hal untuk menangkap Fahri. Pertama, KPK akan mengirim penyidik ke Kejati Jateng atau meminta secara sukarela Fahri menyerahkan diri ke KPK.
"Tapi kemudian ada janji dari Pak Jamwas membawa yang bersangkutan (Fahri) ke KPK," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Fahri Nurmallo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan dana BPJS Tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.
Fahri jadi tersangka bersama jaksa dari Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni, terdakwa kasus dugaan korupsi dana BPJS Jajang Abdul Kholik, Lenih Marlina (istri dari Jajang) dan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Dari kelima tersangka, hanya Fahri yang belum ditangkap dan diambil keterangannya. Sementara itu, tersangka lainnya dicokok saat operasi tangkap tangan di Kejati Jabar, Senin 11 April 2016.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung M. Prasetyo, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap dua jaksa tersebut.
Komunikasi ini sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum, yakni KPK dan Kejaksaan Agung.
"Barusan sejam yang lalu pak Jamwas Widyo Pramono telepon saya dan beliau akan mengantarkan sendiri petugas-petugas dari kejaksaan FN (Fahri Nurmallo) dalam waktu dekat. Jadi koordinasi KPK dan kejaksaan berjalan dengan baik," ungkap Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, Fahri belum diamankan karena yang bersangkutan sudah dimutasi ke Kejati Jawa Tengah. Fahri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga juga menerima suap dari Lenih.
Suap ini diberikan agar suaminya Jajang dituntut ringan oleh Kejati Jabar. Terlebih, sebelum dimutasi ke Kejati Jateng, Fahri merupakan ketua jaksa penuntut umum dalam perkara yang melibatkan Jajang.
"(Fahri) Sudah seminggu lalu ke Semarang (Jateng)," ucap Laode.
KPK mempertimbangkan dua hal untuk menangkap Fahri. Pertama, KPK akan mengirim penyidik ke Kejati Jateng atau meminta secara sukarela Fahri menyerahkan diri ke KPK.
"Tapi kemudian ada janji dari Pak Jamwas membawa yang bersangkutan (Fahri) ke KPK," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)