medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hasanudin mengaku mendapat duit US$5.000 dari Kepala Balai Pembangunan Jalan IX Amran Hi Mustary. Pemberian duit itu terkait program usulan milik Gubernur Maluku.
"Pernah (terima duit). Tapi, beliau (Amran) menyampaikan untuk program usulan pak Gubernur," kata Hasan saat bersaksi buat terdakwa Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Hasan bercerita, usai menemuinya di kantor, Amran meletakkan map di meja sebelum meninggalkan ruangan. Hasan sempat menanyakan isi map. "Dia bilang uang lembur dari pak Gubernur. Saya tidak terima. Saya bilang, `ambil`," beber Hasan.
Tapi, lanjut Hasan, Amran tidak mengambil map yang diletakannya. Hasan kemudian meminta stafnya melihat isi map, yang rupanya ada uang.
"Kami meminta staf menghitung, dan kami diberitahu US$5 ribu," ujar Hasan.
Terdakwa kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR Damayanti Wisnu Putranti mendengarkan kesaksian ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta -- MI/Rommy Pujianto
Hasan kemudian membagikan duit itu pada anak buahnya sebagai uang lembur. "Kami meneruskan sebagai amanah untuk disampaikan pada staf," jelasnya.
Hasan mengaku, usulan yang dibawa Amran terkait dengan perubahan Peraturan Menteri (Permen) jalan nasional. Namun, permintaan Amran itu tak diteruskan.
"Karena bukan bidang kami," beber Hasan.
Ketika Amran bermasalah dan ditangkap KPK, anak buah Hasan sepakat mengumpulkan duit pemberian Amran dan mengembalikannya.
medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hasanudin mengaku mendapat duit US$5.000 dari Kepala Balai Pembangunan Jalan IX Amran Hi Mustary. Pemberian duit itu terkait program usulan milik Gubernur Maluku.
"Pernah (terima duit). Tapi, beliau (Amran) menyampaikan untuk program usulan pak Gubernur," kata Hasan saat bersaksi buat terdakwa Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Hasan bercerita, usai menemuinya di kantor, Amran meletakkan map di meja sebelum meninggalkan ruangan. Hasan sempat menanyakan isi map. "Dia bilang uang lembur dari pak Gubernur. Saya tidak terima. Saya bilang, `ambil`," beber Hasan.
Tapi, lanjut Hasan, Amran tidak mengambil map yang diletakannya. Hasan kemudian meminta stafnya melihat isi map, yang rupanya ada uang.
"Kami meminta staf menghitung, dan kami diberitahu US$5 ribu," ujar Hasan.
Terdakwa kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR Damayanti Wisnu Putranti mendengarkan kesaksian ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta -- MI/Rommy Pujianto
Hasan kemudian membagikan duit itu pada anak buahnya sebagai uang lembur. "Kami meneruskan sebagai amanah untuk disampaikan pada staf," jelasnya.
Hasan mengaku, usulan yang dibawa Amran terkait dengan perubahan Peraturan Menteri (Permen) jalan nasional. Namun, permintaan Amran itu tak diteruskan.
"Karena bukan bidang kami," beber Hasan.
Ketika Amran bermasalah dan ditangkap KPK, anak buah Hasan sepakat mengumpulkan duit pemberian Amran dan mengembalikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)