Damayanti dan Budi Supriyanto. Antara Foto/Hafidz Mubarak
Damayanti dan Budi Supriyanto. Antara Foto/Hafidz Mubarak

Damayanti Berharap Jadi Justice Collaborator

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Agustus 2016 14:09
medcom.id, Jakarta: Damayanti Wisnu Putranti, tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut berharap permintaan itu diterima KPK.
 
"Saya berharap diterima (menjadi justice collaborator)," kata Damayanti di Jakarta, Senin (29/8/2016).
 
Damayanti mengklaim selama ini dirinya memberikan banyak informasi kepada KPK terkait kasus suap yang menyeret anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Karena itu, ia juga berharap KPK memberikan keringanan dalam tuntutan yang dibacakan siang ini.
 
"Saya berharap kooperatif saya dihargai," ujar dia.
 
Selain Damayanti dan Budi, kasus suap ini melibatkan anggota DPR RI Fraksi PAN Andi Taufan Tiro; staf Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini; Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; dan Kepala BPJN IX Maluku Utara Amran H.I. Mustary. Damayanti, Budi, dan Andi diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Abdul Khoir.
 
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V DPR RI.
 
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan