Kawasan penjualan obat di Pasar Pramuka/MTVN/Deny Irwanto
Kawasan penjualan obat di Pasar Pramuka/MTVN/Deny Irwanto

Toko Obat Kedaluwarsa Beroperasi Sejak Sepuluh Tahun Lalu

Deny Irwanto • 06 September 2016 17:21
medcom.id, Jakarta: Toko yang menjual obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka sudah beroperasi sejak lama. Kepala Pasar Pramuka Ajie Ruslan mengatakan, tersangka berinisial M tersebut sudah berdagang sebelum dia menjabat kepala pasar.
 
"Ya sekitar sepuluh tahun lalu dia sudah berjualan di ruko itu," kata Ajie kepada Metrotvnews.com, Selasa (6/9/2016).
 
Ajie menjelaskan, indikasi jual-beli obat kedaluwarsa baru diketahui belakangan. Sebelumnya, semua aktivitas dagang maupun barang-barangnya terlihat normal.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Keuangan Pasar Pramuka Suganda, mengatakan, saat ini kios yang sempat digeledah polisi tersebut sudah disegel. Penyegelan dilakukan sesuai keputusan direksi PD Pasar Jaya.
 
"Tokonya kita tutup sesuai dengan Surat Keputusan dari direksi dan direktur, karena melanggar undang-undang. Sampai dengan keputusan tetap kita segel permanen, kita gembok," kata Suganda kepada Metrotvnews.com di Pasar Pramuka.
 
Toko Obat Kedaluwarsa Beroperasi Sejak Sepuluh Tahun Lalu
Toko penjual obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka/MTVN/Deny Irwanto
 
Suganda menjamin tidak ada lagi penjual obat serupa di Pasar Pramuka. Semua penjual obat di tempat itu menggunakan pemasok resmi.
 
"Masing-masing obatnya punya supplier resmi. Itu kesalahan dia tidak boleh menyimpan obat di rumah, jadi harus disimpan di tempat jualan," ujar dia.
 
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan obat kedaluwarsa di kawasan Jalan Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, dalam pembongkaran kasus ini, pelaku menyimpan obat kedaluwarsa dan selanjutnya menghapus dan merubah tanggal kedaluwarsa untuk diperdagangkan kembali.
 
Toko Obat Kedaluwarsa Beroperasi Sejak Sepuluh Tahun Lalu
Toko penjual obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka/MTVN/Deny Irwanto
 
Saat menghapus tanggal dan tahun kedaluwarsa, M tidak dibantu siapapun. Dia menghapus tanggal dan tahun pada kemasan obat menggunakan nail polish remover dan cotton bud, selanjutnya obat dikirim ke Toko Mawar Guci di Pasar Pramuka yang dikelolannya . Penjualan obat kedaluwarsa sudah dilaukan sejak tahun lalu.  Penjualan dilakukan dalam jumlah banyak maupun satuan.
 
"Barang bukti 1.963 strip obat kedaluwarsa berbaga merek, 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai jenis dan merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai macam dan merek, 122 strip obat kedaluwarsa berbagai macam dan jenis yang telah dihapus dan diganti tahunnya, tiga botol nail polish remover dan cotton bud," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 September.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pelaku juga terjerat UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan