Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakpus -- MI/Adam Dwi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakpus -- MI/Adam Dwi

Kuasa Hukum Pertanyakan Dua Versi Berbeda Kopi Sisa Mirna di BAP

Whisnu Mardiansyah • 26 September 2016 17:00
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan dua tanggal berbeda di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang kopi sisa yang diminum Wayan Mirna. Kuasa hukum menanyakan, di mana sisa minuman korban sehari setelah ia meregang nyawa.
 
Berdasar BAP, ada dua versi berbeda. Pada 7 Januari 2016, sampel kopi disebut sudah berada di Mabes Polri. Namun, di versi lainnya menyebutkan 8 Januari 2016 sampel kopi masih berada di Polsek Tanah Abang.
 
"Di BAP disebutkan bahwa sampel kopi dituangkan dari gelas ke botol di Polsek Tanah Abang, tanggal 8 Januari. Tapi, di BAP juga disebutkan barang bukti sudah dikirim Polsek Tanah Abang ke Mabes Polri tanggal 7 Januari," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, (26/9/2016).

Menanggapi fakta tersebut, saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, isi BAP menunjukkan lemahnya pembuktian dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Menurutnya, asas pembuktian memerlukan BAP yang runut. Terlebih yang berkaitan dengan barang bukti.
 
"Setiap tindakan harus di-BAP, demi proses hukum. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Penuangan kopi ini menjadi kesimpang-siuran dalam BAP," kata Mudzakir.
 
BAP, tambah Mudzakir, merupakan produk hukum dari tindakan penyidik dalam menyelidiki sebuah kasus. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 pun mewajibkan hal tersebut demi menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.
 
Pada kasus kematian Mirna, Mudzakir menduga ada salah satu pihak menguasai barang bukti yang sudah berada di laboratorium. Barang bukti dipaksakan oleh organisasi yang sama di kepolisian.
 
"Berita acara dibuat untuk mengesahkan tindakan. Apalagi kalau yang berbuat adalah polisi," kata dia.
 
Pada kasus ini, Mirna diduga tewas karena racun sianida. Dia meregang nyawa tak lama setelah menyeruput kopi es ala Vietnam di Kafe Olivier, pada 6 Januari 2016. Kopi untuk Mirna dipesankan oleh Jessica, teman kuliahnya di Billyblue College, Australia.
 
Jessica kemudian ditetapkan sebagai terdakwa. Dia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan