medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui adanya laporan dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta terkait proses pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Uang gratifikasi itu telah dikembalikan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta pada Januari 2016.
"Sebenarnya waktu sekitar Januari tahun 2016 itu ada laporan mengenai dugaan gratifikasi dari Pemprov DKI. Tapi saya harus cek lagi apakah memang tanah yang sekarang ini disebut sama dengan yang dilaporkan kemarin," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016) malam.
Kedua kasus ini memang memiliki kesamaan. Pasalnya, gratifikasi yang dilaporkan juga berkaitan dengan jual beli lahan milik Pemprov DKI yang diakui oleh seseorang sebagai lahannya di Cengkareng, Jakarta Barat. Tapi, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta sudah mengembalikannya sekitar Rp9,6 miliar, pada Januari 2016.
"Itu soal jual beli tanah. Jadi ada pembelian lahan yang sebenarnya lahan Pemprov DKI tapi diakui oleh orang lain dan dibeli dinas (perumahan)," beber dia.
Pada kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini juga terkait dengan pembelian tanah seluas 4,7 hektar. Yuyuk menuturkan, Dinas Perumahan kala itu membeli tanah dari seorang warga yang memiliki sertifikat hak milik. Belakangan baru diketahui tanah yang dibeli adalah milik Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI.
Terkait kesamaan kasus itu, KPK masih enggan berspekulasi. Yuyuk masih akan memastikan apakah keduanya memiliki keterkaitan atau tidak.
"Ya kami akan melihat dulu kasusnya apakah benar kasus yang sama dengan yang dilaporkan sebelumnya atau apakah ini kasus lain. Karena di Cengkareng kan luas sekali, maka kita harus memastikan dulu lahannya yang mana," tandas dia.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meyakini kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, diduga terkait dengan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI. Diduga ada pegawai Dinas Perumahan terlibat dalam kasus yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp648 miliar itu.
Pria yang diakrab disapa Ahok mengungkapkan, kasus lahan Cengkareng Barat, berhubungan dengan dana Rp9,6 miliar yang pernah dilaporkan Dinas Perumahan DKI. Saat itu, Kepala Dinas Perumahan DKI mengaku menerima uang yang tak diketahui asal usulnya.
"Ini kayaknya ada hubungannya dengan gratifikasi dengan yang dilaporankan dulu ke KPK," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 27 Juni.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui adanya laporan dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta terkait proses pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Uang gratifikasi itu telah dikembalikan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta pada Januari 2016.
"Sebenarnya waktu sekitar Januari tahun 2016 itu ada laporan mengenai dugaan gratifikasi dari Pemprov DKI. Tapi saya harus cek lagi apakah memang tanah yang sekarang ini disebut sama dengan yang dilaporkan kemarin," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016) malam.
Kedua kasus ini memang memiliki kesamaan. Pasalnya, gratifikasi yang dilaporkan juga berkaitan dengan jual beli lahan milik Pemprov DKI yang diakui oleh seseorang sebagai lahannya di Cengkareng, Jakarta Barat. Tapi, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta sudah mengembalikannya sekitar Rp9,6 miliar, pada Januari 2016.
"Itu soal jual beli tanah. Jadi ada pembelian lahan yang sebenarnya lahan Pemprov DKI tapi diakui oleh orang lain dan dibeli dinas (perumahan)," beber dia.
Pada kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini juga terkait dengan pembelian tanah seluas 4,7 hektar. Yuyuk menuturkan, Dinas Perumahan kala itu membeli tanah dari seorang warga yang memiliki sertifikat hak milik. Belakangan baru diketahui tanah yang dibeli adalah milik Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI.
Terkait kesamaan kasus itu, KPK masih enggan berspekulasi. Yuyuk masih akan memastikan apakah keduanya memiliki keterkaitan atau tidak.
"Ya kami akan melihat dulu kasusnya apakah benar kasus yang sama dengan yang dilaporkan sebelumnya atau apakah ini kasus lain. Karena di Cengkareng kan luas sekali, maka kita harus memastikan dulu lahannya yang mana," tandas dia.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meyakini kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, diduga terkait dengan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI. Diduga ada pegawai Dinas Perumahan terlibat dalam kasus yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp648 miliar itu.
Pria yang diakrab disapa Ahok mengungkapkan, kasus lahan Cengkareng Barat, berhubungan dengan dana Rp9,6 miliar yang pernah dilaporkan Dinas Perumahan DKI. Saat itu, Kepala Dinas Perumahan DKI mengaku menerima uang yang tak diketahui asal usulnya.
"Ini kayaknya ada hubungannya dengan gratifikasi dengan yang dilaporankan dulu ke KPK," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 27 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)