medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti alias Titi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur berupa pembangunan jalan raya di Seram, Maluku, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) untuk tersangka Budi Supriyanto.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2016)
Selain memeriksa Titi, KPK juga memanggil Andi Navy Anugerah selaku Kepala Program Kerja Wilayah 1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara,Yohanes B Haryanto selaku Direktur Tritunggal Money Changer dan Hariyanti selaku Kabag Tata Usaha /TA Admin Sekjen DPR.
Mereka dipanggil diduga kuat mengetahui suap yang menjerat wakil rakyat di Senayan ini. Berbeda dengan Titi, ketiga saksi lainnya diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro.
Budi Supriyanto. Foto: MI/Rommy
KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN
Selain itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen-PUPR Amran HI Mustary dan Direktur Utama PT Windhu Utama Abdul Khoir juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Suap proyek di Kementerian PUPR itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Damayanti disangka menerima suap dari Abdul Khoir agar perusahaan yang dikelola Khoir menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu atau senilai dengan Rp3,9 miliar oleh Abdul Khoir. Dari uang itu, Budi menerima bagian SGD305 ribu atau setara dengan Rp2,9 miliar. Sementara sisanya, dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti alias Titi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur berupa pembangunan jalan raya di Seram, Maluku, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) untuk tersangka Budi Supriyanto.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2016)
Selain memeriksa Titi, KPK juga memanggil Andi Navy Anugerah selaku Kepala Program Kerja Wilayah 1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara,Yohanes B Haryanto selaku Direktur Tritunggal Money Changer dan Hariyanti selaku Kabag Tata Usaha /TA Admin Sekjen DPR.
Mereka dipanggil diduga kuat mengetahui suap yang menjerat wakil rakyat di Senayan ini. Berbeda dengan Titi, ketiga saksi lainnya diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro.
Budi Supriyanto. Foto: MI/Rommy
KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN
Selain itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen-PUPR Amran HI Mustary dan Direktur Utama PT Windhu Utama Abdul Khoir juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Suap proyek di Kementerian PUPR itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Damayanti disangka menerima suap dari Abdul Khoir agar perusahaan yang dikelola Khoir menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu atau senilai dengan Rp3,9 miliar oleh Abdul Khoir. Dari uang itu, Budi menerima bagian SGD305 ribu atau setara dengan Rp2,9 miliar. Sementara sisanya, dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)