Setyardi Budiono (kanan) dan Darmawan Sepriyosa di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016). Foto: MTVN/Intan Fauzi
Setyardi Budiono (kanan) dan Darmawan Sepriyosa di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016). Foto: MTVN/Intan Fauzi

Eks Pimpinan Obor Rakyat Berharap Jokowi Hadir di Persidangan

Intan fauzi • 17 Mei 2016 12:42
medcom.id, Jakarta: Kasus pencemaran nama baik terhadap calon Presiden Joko Widodo (kini Presiden), yang menyeret tabloid Obor Rakyat akhirnya memasuki masa persidangan. Sidang perdana dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.
 
Terdakwa kasus ini adalah bekas Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan mantan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa. Kepada wartawan, Setyardi berharap Jokowi hadir dalam persidangan.
 
"Karena ini pelapor Pak Jokowi, semoga beliau berkenan silaturahmi hadir di sini," kata Setyardi di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

Eks Pimpinan <i>Obor Rakyat</i> Berharap Jokowi Hadir di Persidangan
Pengasuh Pondok Pesantren Al Munawaroh, Muhtar Hudori menunjukkan tabloid Obor Rakyat edisi terbaru di Kelurahan Sumur Panggang, Tegal, Jateng, Minggu (6/7/2014). Foto: Antara/Oky Lukmansyah
 
Setyardi bilang, jika Jokowi berkenan hadir maka itu akan memunculkan preseden positif. Menurutnya, ungkapan 'semua orang sama di mata hukum', bakal terbukti.
 
"Kalau dilakukan akan bagus buat penegakan hukum. Kami juga harus menjalani hukum sebaiknya, karena semua sama di mata hukum," ungkap bekas wartawan Tempo itu.
 
Setyardi siap mengikuti proses hukum yang ada. Ia menunjuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan sebagai kuasa hukum.
 
"Kita ikut aturan hukum yang ada. Kalau memang pihak negara diwakili JPU menyidangkan kami ya ikuti," kata Setyardi.
 
Kasus obor rakyat berawal pada Juni saat tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-JK, Taufik Basari melaporkan Setyardi dan Darmawan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. 
 
Eks Pimpinan <i>Obor Rakyat</i> Berharap Jokowi Hadir di Persidangan
Grafis: Media Indonesia
 
Tabloid yang dipimpin Setyardi itu diduga membuat produk jurnalistik yang berbau SARA. 
 
Pada 23 Juni 2014, Setyardi diperiksa Bareskrim Polri. Beberapa pekan kemudian atau pada 3 Juli 2014, Setyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka.  
 
Dewan Pers menyatakan konten Obor Rakyat merupakan propaganda. 12 Januari 2015, Kejaksaan menyatakan kasus ini P21 dan siap disidang. Dan setelah satu tahun lebih sidang pertama baru digelar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan