Kuasa hukum Irman, Razman Nasution. (Foto: MI/ROMMY PUJIANTO).
Kuasa hukum Irman, Razman Nasution. (Foto: MI/ROMMY PUJIANTO).

Harus Segera Dioperasi Jadi Alasan Irman Tolak Pemeriksaan KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 11 Oktober 2016 20:08
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman disebut tengah mengalami sakit jantung dan harus segera menjalani operasi pemasangan dua ring jantung. Hal ini pun menjadi salah satu alasan Irman menolak jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Beliau ada ganguan jantung yang serius. Beliau akan dipasangkan ring dua," kata kuasa hukum Irman, Razman Nasution di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
 
Menurut dia, dari surat dokter di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto, Irman seharusnya hari ini sudah menjalani puasa. Sebab, esok sudah harus naik ke meja operasi untuk pemasangan ring

Razman pun mengaku telah menyampaikan hal itu kepada penyidik KPK. Namun tak direspon. "Saya (sudah) kirim surat, itu hanya diletak-letakan saja tidak diperiksa dan saya minta untuk diperiksa oleh dokter Jhon (dokter KPK) tapi tidak diperiksa. Apa-apaan ini," cetus Razman.
 
Akibat kejadian ini, Razman mengancam KPK. Dia minta KPK bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dengan kliennya tersebut.
 
"Tapi saya ingatkan KPK, kalau ada apa-apa dengan pak Irman Gusman, sakit jantung. KPK harus bertanggung jawab, pimpinan KPK harus bertanggung jawab," tegas dia.
 
Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaverandy Sutanto, Memei, Willy Sutanto (adik Xaverandy), dan Joko Suprianto (ajudan Irman). Suap diberikan di rumah dinas Irman.
 
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog ke CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumatera Barat. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah kuota impor gula.
 
Sebagai penerima suap, Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan Xaveriandy dan Memei, sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan