KPK. Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji
KPK. Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji

Dirjen Bina Marga Kembali Dipanggil KPK

Yogi Bayu Aji • 22 April 2016 11:25
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W. Husaini kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2016).
 
Hediyanto sempat diminta keterangan untuk tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada 3 Februari lalu. Belum diketahui keterangan apa yang diincar KPK terhadap Hediyanto pada pemeriksaan kali ini.

"Yang pasti seseorang dipanggil sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," papar Yuyuk.
 
Selain Hediyanto, KPK juga memanggil satu saksi lain, Ninis U. Kridhawati SE, sekretaris Dirjen Bina Marga. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka DWP.
 
Kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR terbongkar ketika KPK menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.
 
Bekas politikus PDI Perjuangan ini diduga menerima duit suap dari Abdul Khoir. Uang pelicin itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.
 
Damayanti, Dessy, dan Julia dijadikan tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan